Tiga Jenis Kejahatan Pajak Menurut Presiden SBY

Kompas.com - 05/04/2010, 20:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rupanya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah memetakan kasus kejahatan pajak. Presiden mengungkapkan ada tiga jenis kejahatan pajak.

Pertama, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya, tidak bayar atau ngemplang, atau membayar tidak sesuai dengan ketentuan. "Ini jenis kejahatan pertama. Tentu saja diberikan tindakan hukum karena negara dirugikan," ujar Presiden di Kantor Kepresidenan, Senin (5/4/2010).

Kedua, petugas pajak melakukan korupsi dengan mengambil uang. Tentu saja, kata Presiden, negara juga dirugikan. "Tentu ini kejahatan yang tidak bisa diberikan toleransi, ketika negara kita memerlukan sumber pembangunan yang lebih besar lagi untuk membiayai semua agenda pembangunan kita," imbuh Presiden.

Ketiga, menurut Presiden, sering disebut kongkalikong atau damai yang jahat. Artinya, wajib pajak, yang harusnya membayar 100 persen dari kewajiban pajaknya, barangkali hanya membayar 60 persen.

"Yang 60 persen itu dikongkalikong lagi, dan disiasati lagi oleh oknum di lingkungan pajak. Mungkin diambil lagi di situ, yang masuk ke negara mungkin tinggal 20 persen-30 persen. Dua-duanya melakukan kejahatan dan kembali negara dirugikan," terang Presiden.

Oleh karena itu, Presiden meminta agar institusi penegak hukum bersama Satgas sangat serius menangani masalah ini dan melaporkan perkembangannya. Dengan begitu, ada tindakan korektif yang efektif sambil memikirkan langkah-langkah pencegahan pada waktu yang akan datang. (Hans Henricus/Kontan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau