Anand Krishna Akan Ditahan

Kompas.com - 06/04/2010, 04:14 WIB

Jakarta, Kompas - Rencana penahanan guru spiritual, Anand Krishna, pada Senin (5/4) sekitar pukul 22.00, tertahan karena tersangka pingsan saat akan diperiksa kesehatannya. Pihak kepolisian membawa Anand Krishna ke Rumah Sakit Polri Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Komisaris Murnila, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pemeriksaan dokter merupakan prosedur tetap bagi mereka yang akan di tahan.

Sementara itu, Astro Girsang, pengacara Anand Krishna, menyatakan, polisi telah memperlihatkan surat penahanan tersangka Anand. Namun, surat itu belum ditandatangani Anand.

Penyidik menyodorkan surat penahanan, tetapi belum ditandatangani Anand. Namun, karena kondisi kesehatan Anand kurang bagus, dia langsung dibawa ke dokter, dengan didampingi penyidik dan keluarga menggunakan kendaraan polisi dari PPA.

Anand begitu keluar dari ruang PPA langsung jatuh dan pingsan. Darwin Aritonang, pengacara Anand, mengatakan, Anand pingsan karena capai diperiksa selama sekitar sembilan jam.

Sejumlah pengikut Anand yang ikut menunggui Anand diperiksa sejak pagi hari langsung berteriak dan menangis.

Menurut Asro, pihaknya keberatan dengan penahanan tersebut. Anand sendiri belum menandatangani surat penahanan dirinya karena keburu jatuh pingsan.

Melaporkan balik

Sementara itu, puluhan orang yang tergabung dalam Komunitas Pecinta Anand Ashram datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk melaporkan balik 11 orang yang diduga telah mencemarkan nama baik Anand Krishna dan Komunitas Pecinta Anand Ashram. Para pelapor didampingi pengacara Humprey R Djemat.

Menurut Humprey Djemat, pihak yang dilaporkan antara lain Tara Pradipta Laksmi, Sumidah, dan sembilan nama lain yang lewat pernyataannya di media massa menyatakan terjadi pelecehan seksual dan kegiatan yang bertentangan dengan agama.

”Mereka kami laporkan melakukan dugaan pencemaran nama baik Anand Krishna dan Anand Ashram. Kami minta polisi mengusut agar terungkap motif di belakang gerakan mereka,” kata Humprey.

Anand diperiksa mulai pukul 11.00, didampingi dua pengacaranya, Darwin Aritonang dan Astro Girsang. Sampai menjelang istirahat siang, penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepada Anand. Kali ini pemeriksaan sudah mengarah kepada substansi persoalan.

Selasa pekan lalu, Anand tidak bisa memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa dalam status tersangka atas tuduhan melakukan pelecehan seksual kepada mantan muridnya, Tara, dan stafnya, Sumidah. Astro waktu itu menyatakan, kliennya menderita tekanan darah tinggi sehingga tidak bisa hadir di Unit PPA Polda Metro Jaya. Ia meminta waktu selama seminggu untuk memberi waktu istirahat bagi Anand.

Sekitar satu setengah bulan lalu, Tara Pradipta Laksmi dan Sumidah melaporkan Anand telah melakukan pelecehan seksual atas diri mereka. Tara membawa bukti berupa foto-foto dan ucapan Anand di Facebook.

Setelah meminta keterangan Anand dan melakukan gelar perkara, akhir Maret polisi menetapkan Anand sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. (tri)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau