JAKATRA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo mengaku sudah tiga kali melaporkan penghasilan dan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhitung sejak tahun 2003. Seluruh data dan dokumen harta kekayaannya yang asli sudah diperbandingkan dengan dokumen fotokopi yang saat ini dimiliki KPK.
"Yang saya punya saya laporkan ke KPK. Saya sudah melaporkan tiga kali dari tahun 2003, waktu saya masih menjabat direktur (Direktur Intelijen dan Penyidikan). Lalu waktu saya menjadi Dirjen Pajak, saya mempercepat laporannya," ujar Tjiptardjo di Jakarta, Selasa (6/4/2010).
Tjiptardjo menuturkan bahwa pada Selasa siang kediamannya didatangi petugas KPK yang hendak mengklarifikasi data dan dokumen kepemilikan asetnya. Pada kesempatan itu, KPK membandingkan nilai harta kekayaan yang dimilikinya pada tahun 2008, kemudian mencocokkan dengan bukti kepemilikan aslinya. Harta yang diklarifikasi tidak terbatas hanya pada bangunan atau tanah, tetapi juga perubahan nilai atas perhiasannya.
"Harga emas pada tahun 2003 dicocokkan dengan harga terbaru. Kenaikan seluruh nilai aset itu pada tahun 2008 menjadi Rp 7,2 miliar, bukan Rp 72 miliar. Pada tahun 2009, nilainya sudah menjadi Rp 9 miliar. Jadi kenaikannya dihitung saja (Rp 9 miliar dikurangi Rp 7,2 miliar, atau sekitar Rp 1,8 miliar). Untuk tahun 2010 ada kenaikan lagi dalam 21 bulan. Kenaikan itu karena ada tambahan NJOP (nilai jual obyek pajak)," ungkapnya.
Tjiptardjo menolak menyebutkan nilai gajinya saat ini ketika ditanya wartawan karena mengaku takut dimintai sumbangan. "Aku malu. Banyak orang bilang saya digeledah sama KPK. Saya sabar saja. Yang penting saya bertanggung jawab. Saya siap sebagai prajurit, disuruh apa saja kan siap, termasuk untuk dipanggil DPR selama dua jam (besok)," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang