Lagi, Ketum Terpilih PDI-P Punya Hak Formatur Tunggal

Kompas.com - 06/04/2010, 19:27 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Sidang paripurna pertama Kongres III PDI-P di yang digelar di Inna Grand Bali Beach Hotel Sanur, Selasa (6/4/2010), memutuskan bahwa kepengurusan DPP pasca pemilihan ketua umum PDI-P nanti kembali bersifat formatur tunggal. Artinya, ketua umum terpilih berhak menentukan langsung seluruh komposisi kepengurusan DPP periode 2010-2015, sama seperti yang terjadi di periode sebelumnya.

"Ketua Umum terpilih diberi hak formatur tunggal membentuk seluruh komposisi kepengurusan," kata pimpinan sidang sementara Frans Lebu Raya dalam keterangan pers di lokasi kongres.

Gubernur NTT ini mengatakan oleh karena ketentuan ini pula, Frans mengatakan ketua umum terpilih pula yang memiliki hak penuh dalam memutuskan ada tidaknya posisi wakil ketua umum.

Meski demikian, Frans yang menjadi pimpinan sidang sebagai salah satu unsur DPD mengatakan ketua umum terpilih nantinya akan mengambil keputusan menyusun kepengurusan berdasarkan masukan daerah dan cabang yang disampaikan dalam sidang paripurna kedua dengan agenda pandangan umum yang digelar malam ini.

"Dalam pandangan umum DPD dan DPC bisa saja menyebut atau mengusulkan nama untuk masuk ke kepengurusan DPP, termasuk untuk posisi sekjen. Tapi sekali lagi itu usulan kepada ketum terpilih," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau