DENPASAR, KOMPAS.com - Sidang paripurna pertama Kongres III PDI-P di yang digelar di Inna Grand Bali Beach Hotel Sanur, Selasa (6/4/2010), memutuskan bahwa kepengurusan DPP pasca pemilihan ketua umum PDI-P nanti kembali bersifat formatur tunggal. Artinya, ketua umum terpilih berhak menentukan langsung seluruh komposisi kepengurusan DPP periode 2010-2015, sama seperti yang terjadi di periode sebelumnya.
"Ketua Umum terpilih diberi hak formatur tunggal membentuk seluruh komposisi kepengurusan," kata pimpinan sidang sementara Frans Lebu Raya dalam keterangan pers di lokasi kongres.
Gubernur NTT ini mengatakan oleh karena ketentuan ini pula, Frans mengatakan ketua umum terpilih pula yang memiliki hak penuh dalam memutuskan ada tidaknya posisi wakil ketua umum.
Meski demikian, Frans yang menjadi pimpinan sidang sebagai salah satu unsur DPD mengatakan ketua umum terpilih nantinya akan mengambil keputusan menyusun kepengurusan berdasarkan masukan daerah dan cabang yang disampaikan dalam sidang paripurna kedua dengan agenda pandangan umum yang digelar malam ini.
"Dalam pandangan umum DPD dan DPC bisa saja menyebut atau mengusulkan nama untuk masuk ke kepengurusan DPP, termasuk untuk posisi sekjen. Tapi sekali lagi itu usulan kepada ketum terpilih," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang