Artalita Akan Dipindahkan dari Lapas Wanita

Kompas.com - 06/04/2010, 21:00 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Terpidana kasus suap, Arthalita Suryani alias Ayin, bakal dipindahkan dari Lapas Wanita Tangerang. Rencana itu mencuat setelah Mahkamah Agung atau MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali terhadap hukumannya, dari 5 lima tahun, menjadi 4,5 tahun. Dua pilihan tempat tahanan baru bagi Ayin adalah Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, atau Lapas Malang, Jawa Timur.

"Kalau MA mengabulkan permohonan PK dengan memberikan hukuman tiga tahun berarti Ayin masih tetap di Lapas Tangerang. Tetapi, jika hukumannya 4 tahun berarti Ayin akan dipindahkan dari sini," kata Kepala Lapas Wanita Tangerang Arti Wirastuti di sela-sela acara penyerahan Surat Keputusan Presiden tentang Grasi terhadap Narapidana Anak di Lapas Anak Laki-laki Tangerang, Selasa (6/4/2010).

Sementara itu, Arti mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi tentang putusan atas peninjauan kembali (PK) Artalita dari MA. Menurutnya, rencana kepindahan Artalita juga tergantung dari keputusan tersebut. "Yang pasti kalau jadi dipindahkan, ada dua pilihan tempat, yakni Lapas Bandung atau Lapas Malang," tambah Arti.

Disinggung mengenai pengaruh putusan PK yang menghukum Ayin selama 4,5 tahun penjara, Arti juga tidak mau berkomentar banyak. Alasanya, ia belum menerima salinan putusan resmi. "Yang pasti kalau putusan PK-nya 4,5 tahun, dia belum bisa mengajukan pembebasan bersyarat (PB)," ucap Arti.

Menurut Arti, Ayin sudah ingin pindah dari Lapas Wanita Tangerang, yang baru dihuninya lebih dari tiga bulan lalu. Keinginan itu sudah diungkapkan Ayin kepadanya secara lisan. "Ayin tidak tahan panas. Cuaca di Tangerang kan cukup panas. Makanya, ia ingin pindah dari sini. Di Bandung dan Malang kan dingin," kata Arti.

Belum tahu

Ditemui di tempat yang sama, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku belum mengetahui adanya keputusan PK atas kasus suap Ayin. Meski demikian, Patrialis tidak mempermasalahkannya jika memang ada keputusan itu.
"Itu kan kuasanya MA. Itu wewenang mereka. Tetapi, saya belum tahu kalau keputusan PK itu sudah turun," kata Patrialis.

Kalaupun MA mengeluarkan PK mengharuskan Ayin segera keluar dari penjara, Patrialis mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukannya. "Kalau memang sudah harus keluar, ya keluar dong. Kan tidak boleh orang didiskriminasikan," ucap Patrialis.

Selasa ini, MA mengabulkan permohonan PK Ayin yang mengurangi hukumannya dari 5 lima tahun menjadi 4,5 tahun. Putusan PK ini tidak mencakup hukuman denda yang juga disertakan kepada terpidana kasus penyuapan Jaksa Urip Tri Gunawan tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau