Menurut Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Erwin TPL Tobing, penggerebekan dilakukan pada Senin (5/4) malam di rumah milik ED di Jalan Suprapto VII dan di Jalan Adi Sucipto, Kota Pontianak.
ED adalah anak mantan pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. ”Bahan baku dan peralatan pembuatan ekstasi didatangkan dari Jakarta sejak November 2009. Namun, baru Januari mulai berproduksi. Anggota masih terus menyelidiki berapa kapasitas produksi dan ke mana saja ekstasi itu diedarkan,” ujar Erwin, kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Suhadi SW menambahkan, dari identifikasi sementara, bahan baku yang sudah disita berupa puluhan botol bahan kimia cair dan belasan kaleng bahan baku padat. ”Ekstasi siap kirim yang ditemukan di lokasi berjumlah 144 butir,” katanya.
Selain bahan baku, polisi juga menemukan mesin pengemas dan mesin pencetak ekstasi. ”Di rumah di Jalan Adi Sucipto, polisi juga menemukan satu (komputer) laptop. Setelah dicek, ada beberapa file tentang cara pembuatan ekstasi, kokain, dan meta fetamin,” kata Suhadi.
Di kedua tempat pembuatan ekstasi tersebut, bahan baku dan perlengkapan produksi berserakan hampir di seluruh lantai. Botol dan kaleng yang berisi bahan baku ditempatkan di beberapa kardus.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap Qori (19), Jumat lalu, yang ditemukan Minggu. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap ED yang diduga menganiaya dan membunuh gadis itu secara sadis.
Polisi juga menangkap tiga tersangka lain, yakni WIN, SAR, dan HER. Polisi menduga, kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi peredaran narkotika. Itulah sebabnya, polisi menggeledah rumah ED.