JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak M Tjiptardjo mengakui ada persoalan yang sudah mengakar di institusi yang dipimpinnya. Kasus dugaan mafia pajak diduga menggunakan modus memanfaatkan para wajib pajak yang mengajukan keberatan atas penetapan pajak yang harus dibayarnya.
Seorang wajib pajak bisa menyatakan keberatan jika nilai pajak yang harus dibayarnya tak sesuai dengan perhitungannya sendiri. Untuk mengajukan keberatan, wajib pajak bisa mendaftarkan banding ke Pengadilan Pajak.
Surat pendaftaran banding yang menyatakan keberatan pembayaran pajak akan menjadi dasar pihak pengadilan untuk memintakan uraian dari terbanding (Kantor Pajak). Uraian yang didapatkan dari Kantor Pajak akan disampaikan ke pemohon banding untuk menjadi dasar bantahan. Setelah semua proses ini dilalui, perkara akan memasuki proses sidang. Di seluruh proses ini disinyalir ada peluang-peluang yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum pajak yang "nakal".
Secara terbuka, Tjiptardjo mengakui bahwa dalam proses penanganan banding pajak ini banyak melibatkan mantan-mantan pegawai pajak. "Memang ada kelemahan. Hakim di Pengadilan Pajak mantan orang pajak. Konsultan orang pajak, yang memproses orang pajak. Ini di luar kewenangan Ditjen Pajak, karena Pengadilan Pajak di luar kewenangan kami," kata Tjiptardjo dalam rapat dengar pendapat dengan Panja Pajak, Rabu (7/4/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
Mencuatnya kasus Gayus membuat sinyalemen mafia di tubuh institusi perpajakan semakin menguat. Tjiptardjo sendiri mengaku, pihaknya sudah melakukan pengawasan internal dan melakukan penindakan terhadap pegawai-pegawai yang melakukan penyelewengan. "Tahun 2009 lalu, sudah dihukum sebanyak 516 orang pajak," ujarnya.
Dari internal Ditjen Pajak, sudah dibentuk jaringan whistle blowing yang melibatkan pegawai-pegawai muda. "Kami percaya, masih banyak pegawai kami yang baik. Mereka kami harapkan untuk melaporkan kalau ada masalah. Bagi mereka akan ada reward untuk itu," kata Tjiptardjo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang