Kasus pajak

Dari Konsultan sampai Hakim Mantan "Orang Pajak"

Kompas.com - 07/04/2010, 16:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak M Tjiptardjo mengakui ada persoalan yang sudah mengakar di institusi yang dipimpinnya. Kasus dugaan mafia pajak diduga menggunakan modus memanfaatkan para wajib pajak yang mengajukan keberatan atas penetapan pajak yang harus dibayarnya.

Seorang wajib pajak bisa menyatakan keberatan jika nilai pajak yang harus dibayarnya tak sesuai dengan perhitungannya sendiri. Untuk mengajukan keberatan, wajib pajak bisa mendaftarkan banding ke Pengadilan Pajak.

Surat pendaftaran banding yang menyatakan keberatan pembayaran pajak akan menjadi dasar pihak pengadilan untuk memintakan uraian dari terbanding (Kantor Pajak). Uraian yang didapatkan dari Kantor Pajak akan disampaikan ke pemohon banding untuk menjadi dasar bantahan. Setelah semua proses ini dilalui, perkara akan memasuki proses sidang. Di seluruh proses ini disinyalir ada peluang-peluang yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum pajak yang "nakal".

Secara terbuka, Tjiptardjo mengakui bahwa dalam proses penanganan banding pajak ini banyak melibatkan mantan-mantan pegawai pajak. "Memang ada kelemahan. Hakim di Pengadilan Pajak mantan orang pajak. Konsultan orang pajak, yang memproses orang pajak. Ini di luar kewenangan Ditjen Pajak, karena Pengadilan Pajak di luar kewenangan kami," kata Tjiptardjo dalam rapat dengar pendapat dengan Panja Pajak, Rabu (7/4/2010) di Gedung DPR, Jakarta.

Mencuatnya kasus Gayus membuat sinyalemen mafia di tubuh institusi perpajakan semakin menguat. Tjiptardjo sendiri mengaku, pihaknya sudah melakukan pengawasan internal dan melakukan penindakan terhadap pegawai-pegawai yang melakukan penyelewengan. "Tahun 2009 lalu, sudah dihukum sebanyak 516 orang pajak," ujarnya.

Dari internal Ditjen Pajak, sudah dibentuk jaringan whistle blowing yang melibatkan pegawai-pegawai muda. "Kami percaya, masih banyak pegawai kami yang baik. Mereka kami harapkan untuk melaporkan kalau ada masalah. Bagi mereka akan ada reward untuk itu," kata Tjiptardjo.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau