SEOUL, KOMPAS.com - Korea Utara, Rabu (7/4/2010) mengumumkan, pihaknya menghukum pria AS delapan tahun penjara karena memasuki negara itu tanpa izin.
"Aijalon Mahli Gomes mengaku semua tuduhan itu saat hadir di sidang pengadilan Pyongyang, Selasa," kata kantor berita Korea Utara KCNA (Korean Central News Agency).
"Wakil dari kedutaan besar Swedia yang mewakili kepentingan AS di Korut diberi izin khusus untuk menghadiri sidang pengadilan itu," kata kantor berita itu.
Gomes, 30, asal Boston adalah seorang guru bahasa Inggris di Korsel dan dikenal sebagai seorang Kristen yang taat.
"Ia memasuki perbatasan itu dari China pada 25 Januari," kata laporan-laporan dari Pyongyang.
Korut juga mengumumkan, Gomes didenda 70 juta won, atau setara degan 700.000 dolar dalam nilai tukar resmi bank dagang Korut.
Ia adalah warga AS keempat yang dituduh memasuki negara komunis itu secara tidak sah dalam sekitar satu tahun. Tiga warga AS sebelumnya yang melakukan tindakan serupa diberi pengampunan dan dideportasi.
Para pengamat mengatakan Gomes juga mungkin akan dibebaskan karena Pyongyang sedang berusaha memperbaiki hubungan dengan Washington.
"Korea Utara tidak akan menahan dia selama delapan tahun," kata Profesor Kim Yong -Hyun dari Universitas Dongguk Seoul.
"Kemungkinan pelaksanaan hukuman itu akan dibatalkan dan dia dideportasi sebagai isyarat niat baik pada Amerika Serikat."
Seorang aktivis Seoul, Jo Sung Rae bulan lalu mengatakan Gomes ikut serta dalam unjuk rasa anti Pyongyang di Korea Selatan dan mengecam pelanggaran hak asasi manusia di Korut.
Gomes memasuki Korut satu bulan setelah misionaris AS Robert Park memasuki negara itu dengan menyeberangi sebuah sungai yang membeku dari China pada Hari Natal.
Ia menyerukan agar pemimpin Kim Jong Il mengundurkan diri karena melanggar hak asasi manusia. Gomes mungkin mengikuti jejak Park.
Korut membebaskan Park Februari lalu tanpa mengadilinya. Kantor berita Korut itu mengutip pernyataannya yang mengatakan ia telah disesatkan oleh propaganda palsu Barat.
Pada Maret tahun lalu Korut menahan dua wartawati televisi AS karena memasuki negara itu tanpa izin dan melakukan tindakan bermusuhan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang