Uu bhp

Mendiknas Sadar, Perkembangan PTN Resahkan Masyarakat

Kompas.com - 08/04/2010, 16:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, dengan adanya PP Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, PP Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan PP Nomor 61 tentang Penetapan PTN (Perguruan Tinggi Negara) sebagai Badan Hukum tidak berlaku lagi.

"Nanti perlu permendiknas untuk mengatur tata kelola perguruan tinggi berikutnya. Ini juga akan mendesain ulang PT yang ada. PTN BHMN juga akan ditata kembali," kata Nuh, Kamis (8/5/2010).

Nuh menyadari bahwa perkembangan pendidikan tinggi sekarang, khususnya PTN, meresahkan masyarakat. Ada paradoks yang terjadi bahwa saat anggaran pendidikan meningkat sebesar 20 persen dari APBN, jenjang masuk ke PTN justru semakin sulit untuk diakses semua orang.

PTN, kata Nuh, semakin tidak ramah pada orang-orang dari kalangan bawah karena seleksi masuk lebih besar dibuka lewat jalur mandiri yang membutuhkan kemampuan finasial kuat alias terbuka lebar bagi kalangan berduit.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Fasli Jalal mengungkapkan bahwa batalnya UU Badan Hukum Pendidikan tidak membuat komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan berkurang. Pekan ini, pemerintah bersama para pemangku kepentingan menyusun solusi dan pilihan yang utama untuk tetap dapat menjalankan tata kelola penyelenggaraan pendidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mendiknas mengatakan bahwa pembatalan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Badan Hukum Pendidikan menjadi langkah awal bagi pemerintah untuk mendesain kembali sistem pendidikan nasional, termasuk perguruan tinggi.

"Saya lapor ke Presiden, justru batalnya UU BHP jadi kesempatan bagus. Kita akan melakukan pembahasan untuk mendesain kembali landscape pendidikan saat ini. Semua komponen masyarakat akan dilibatkan untuk memperkecil kontradiksi dan tetap berorientasi pada rencana strategis pendidikan nasional," kata Nuh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau