BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi masih memerlukan lagi gelar perkara kasus pancairan dana talangan Bank Century secara internal meskipun sudah berkali-kali mengadakannya. Gelar perkara lagi untuk kepentingan penyelidikan ada atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Century itu bakal dilaksanakan pada minggu mendatang.
Demikian penjelasan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto seusai menjadi salah satu narasumber lokakarya Peran Pers dalam Pemberantasan Korupsi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (8/4/2010).
"Masalahnya, adakah kerugian negara atau tidak dalam kasus itu yang harus didukung dengan alat-alat bukti? Juga harus dibuktikan, adakah perbuatan melawan hukum dan menguntungkan suatu pihak dan pihak lainnya?" katanya.
Bibit mengakui, KPK sudah berkali-kali mengadakan gelar perkara secara internal mengenai kasus Bank Century itu. Tim telah dibentuk dan dibagi menjadi sembilan subtim yang beranggotakan 22 penyidik. Sudah banyak juga orang yang telah dipanggil dan diperiksa. Bahkan, KPK berencana memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Presiden Boediono terkait kasus itu.
Ditanya mengenai kesimpulan Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century, kata Bibit, KPK melihat kesimpulan itu berisi banyak fakta hukum. "Misalnya ada keterangan saksi, rekaman, bahkan catatan. Fakta-fakta hukum itu yang kami tindak lanjuti," katanya.
Bibit mengaku bahwa ada semacam tekanan dari penguasa saat menangani kasus Bank Century. "Tekanan itu ada dan kalian sudah tahu," katanya.
Meski demikian, KPK yakin bahwa kasus Bank Century bisa diusut tuntas. KPK cukup yakin ada potensi kerugian keuangan negara dalam kasus itu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang