Makelar pajak

Keluarga Bahasyim Datangi Polda Metro

Kompas.com - 09/04/2010, 05:33 WIB

Jakarta, Kompas - Anak Bahasyim Assifie, mantan Inspektur Bidang Kinerja dan Kelembagaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kurniawan Ariefka, Kamis (8/4), mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kurniawan seharusnya dipanggil penyidik pada 15 April 2010.

Bahasyim adalah pejabat yang diduga terlibat kasus perpajakan. Sesuai laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ia memiliki dana lebih dari Rp 70 miliar yang diduga tak wajar, sesuai pekerjaannya.

”Kedatangan awal ini supaya segera memberi klarifikasi atas dugaan adanya rekening yang mencurigakan itu,” ujar John K Aziz, penasihat hukum keluarga Bahasyim.

Kurniawan diperiksa hingga pukul 21.20. Namun, ia tidak mau menjawab pertanyaan pers. Menurut Aziz, semua keluarga Bahasyim, termasuk Bahasyim, akan memenuhi panggilan polisi.

Bahasyim, kata Aziz, membantah memiliki uang ratusan miliar rupiah di rekeningnya, dari hasil makelar kasus pajak. Uang yang dimiliki Rp 64 miliar, disimpan di rekening Bank BNI atas nama Bahasyim, Kurniawan, dan istri Bahasyim.

Menurut Aziz, uang itu hasil dari usahanya di bidang perikanan, membeli surat berharga, dan jual beli tanah. ”Uang itu dikumpulkan serupiah demi serupiah karena Pak Bahasyim pandai memutar uang. Itu juga atas nasihat penasihat keuangannya,” ujar Aziz.

Tahun 2004-2005, Bahasyim memiliki uang Rp 30 miliar. Lima tahun kemudian berkembang menjadi Rp 64 miliar, dari berbagai usaha tadi.

Bahasyim menjadi pegawai negeri sipil selama 34 tahun di Ditjen Pajak, terakhir sebagai pejabat eselon II. Tahun 2008, ia ditugaskan di Bappenas.

Tak ke kantor

Secara terpisah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Armida S Alisjahbana di Jakarta, Kamis, menjelaskan, permintaan mundur Bahasyim sudah disetujui sejak 1 April 2010. ”Yang bersangkutan tidak lagi aktif di sini. Ia mundur dari pekerjaan dengan alasan keluarga,” ujarnya.

Bahasyim menggunakan alamat resmi di Kompleks Jaka Permai, Jalan Cemara Raya nomor 27, Jakasampurna, Bekasi. Namun, sejumlah tetangga mengatakan, ia sudah lama tidak tinggal di lokasi itu. Pantauan Kompas di alamat itu, Kamis, juga memperlihatkan tak ada aktivitas.

Rumah yang disebut milik Bahasyim itu luas. Bangunannya bertingkat dengan cat berwarna krem. Dari luar, rumah itu terlihat besar dan megah namun tampak sepi penghuni.

Pengurus RW setempat, Haryo Suroso, membenarkan rumah itu milik Bahasyim. Namun, keluarga Bahasyim sangat jarang menempati di rumah itu.

Proses pemberhentian

Secara terpisah, Kementerian Keuangan tengah memproses pemberhentian Bahasyim dari posisinya sebagai PNS, karena dugaan keterkaitan dalam praktik makelar pajak. Dengan pemberhentian itu, Bahasyim tak lagi menjadi PNS di Kementerian Keuangan maupun Bappenas.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia Panusunan Nasution mengungkapkan hal itu di Jakarta, Kamis.

Menurut Mulia, status Bahasyim merupakan pegawai Kementerian Keuangan yang dipekerjakan di Bappenas sejak 30 Mei 2008. Di Bappenas, Bahasyim diangkat sebagai pejabat struktural eselon II, yakni menjadi Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan.

”Proses pemberhentian yang bersangkutan sebagai PNS oleh Kementerian Keuangan akan segera dilakukan setelah ia diberhentikan dari jabatan struktural di Bappenas,” ujar Mulia. Di Bappenas, Bahasyim sudah mundur.(oin/ong/tri/cok)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau