Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Pengungsi Kabupaten Simeulue hingga kini belum membagikan uang lauk-pauk kepada korban gempa.
Pengawas Distribusi Listrik Kantor Cabang PT Perusahaan Listrik Negara Kabupaten Simeulue Muliadi, ditemui di Teupah Selatan, mengatakan, setidaknya terdapat 39 titik kerusakan akibat gempa Rabu lalu. Sebagian besar berada di Kecamatan Teupah Selatan. ”Kami menargetkan menyelesaikan perbaikan sepekan mendatang. Alat dari Meulaboh sudah datang,” katanya.
Di beberapa kecamatan di Kabupaten Simeuleu, seperti Kecamatan Teupah Barat, Kecamatan Simeulue Tengah, Kecamatan Teluk Dalam, dan sebagian Kecamatan Simeulue Timur, pemadaman masih terjadi.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Simeulue Zul Mufti, yang ditemui di Posko Satkorlak PBP Simeulue, mengatakan, dana bantuan Rp 100 juta yang diberikan Wakil Gubernur NAD belum dibagikan. Alasannya, Bupati Darmili dan Sekretaris Daerah Pemkab Simeulue Mohd Riswan sedang sakit.
Di samping itu, belum ada standar angka yang jelas dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang besaran uang lauk-pauk.
Pemkab Simeulue juga belum tahu kapan kerusakan bangunan bisa diperbaiki karena belum menyerahkan laporan resmi ke Pemerintah Provinsi NAD maupun pusat. Sejauh ini dilaporkan, bangunan yang rusak berat mencapai 62 unit, rusak sedang 242 unit, dan rusak ringan 729 unit. Kerugian materiil ditaksir Rp 52 miliar.
Kementerian Pendidikan Nasional mengucurkan dana rehabilitasi dan rekonstruksi bagi ruang kelas yang rusak akibat gempa di Jawa Barat dan Sumatera Barat. Harapannya, pembangunan kembali ruang kelas bisa mengembalikan gairah belajar siswa yang sempat anjlok akibat gempa bumi.
”Jawa Barat mendapatkan Rp 22,630 miliar untuk 1.369 ruang kelas rusak berat di Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, Garut, Cianjur, dan Kabupaten Sukabumi,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas Bambang Indriyanto di Bandung, Jumat.
Sementara itu, payung hukum yang menjamin pengintegrasian dimensi keadilan dan kesetaraan jender dalam penanganan bencana alam disahkan di Indonesia. Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 262-113-2010 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Gender untuk rehabilitasi-rekonstruksi pascagempa Provinsi Sumatera Barat telah terbit.