Produksi Rokok Turun Dua Persen

Kompas.com - 10/04/2010, 06:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Produksi rokok diproyeksikan turun sekitar dua persen dari 245 miliar batang tahun lalu menjadi 240 miliar tahun ini, meskipun target cukai rokok naik menjadi Rp 58,3 triliun dibandingkan pencapaian tahun lalu sebesar Rp 56,7 triliun.

"Produksi rokok tahun 2010 sebesar 240 miliar batang," ujar Dirjen Industri Agro dan Kimia (IAK) Kementerian Perindustrian, Benny Wahyudi.

Ia mengatakan penurunan tersebut merupakan persiapan menjelang pembatasan produksi rokok dalam jangka panjang sebesar 260 miliar batang pada 2015 sampai 2025.

Benny menjelaskan dalam peta panduan pengembangan industri hasil tembakau (IHT) Kementerian Perindustrian, industri rokok merupakan salah satu industri prioritas dan memiliki peranan penting dalam menggerakan ekonomi nasional terutama di daerah penghasil tembakau, cengkeh, dan sentra produksi rokok.

Selain itu, industri tersebut juga mampu menumbuhkan industri dan jasa terkait lainnya yang menyerap tenaga kerja sebesar 6,1 juta baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu industri hasil tembakau juga menghasilkan devisa yang dalam tiga tahun naik rata-rata 18,7 persen dari 433,7 juta dolar AS pada 2007 menjadi 595,5 juta dolar AS pada 2009.

Kendati demikian, dalam jangka panjang seiring dengan kenyataan masyarakat semakin sadar akan kesehatan dan kebijakan pemerintah yang memprioritaskan pada aspek kesehatan mulai 2015, maka industri rokok harus mulai melakukan persiapan mengantispasi kondisi tersebut.

"Kalau melihat ke depan, masyarakat semakin sadar terhadap ksehatan meraka, ini adalah kenyataan. Saya ingin mengajak semua pihak terkait dalam industri hasil tembakau untuk melakukan persiapan, dibandingkan diam saja seperti kodok masuk ke dalam air rebusan, yang lama kelamaan matang dan mati," ujarnya.

Oleh karena itu, ia meminta dana bagi hasil cukai tembakau sebesar dua persen dari penerimaan cukai dimanfaatkan secara optimal untuk mempersiapkan petani tembakau dan pekerja industri rokok agar tidak menganggur.

"Mari kita gunakan dana itu untuk menghadapi kondisi terburuk. Saya sedang rumuskan dalam rangka sekoci-sekocinya. Karena itu, kita benahi dulu penciptaan lapangan kerjanya, dan pemberantasan rokok ilegal," ujar Benny.

Sementara itu, Direktur Cukai Ditjen Bea Cukai dari Kementerian Keuangan, Bachtiar mengatakan mulai tahun 2010 sampai 2015 kebijakan pemerintah dalam hal industri hasil tembakau memprioritaskan aspek penerimaan negara, kesehatan, dan tenaga kerja.

"Jadi tugas saya untuk memastikan tercapaikan target penerimaan cukai, karena pajak termasuk di dalamnya cukai merupakan sumber penerimaan negara utama. Sekitar 60 persen penerimaan negara dari pajak," ujarnya.

Ia mengatakan pada 2010 target penerimaan cukai mengalami perubahan dari Rp57,289 triliun menjadi Rp58,289 triliun pada APBN-P.

Lebih jauh ia menjelaskan pada 2007 sampai 2010 kebijakan pemerintah tentang industri hasil tembakau memprioritaskan aspek tenaga kerja, penerimaan negara, dan kesehatan.

Prioritas itu berubah pada 2010-2015 menjadi aspek penerimaan negara, kesehatan, dan tenaga kerja. Pada jangka panjang 2015-2020 prioritasnya menjadi aspek kesehatan, tenaga kerja, dan penerimaan negara.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau