JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Arif, Staf Kepresidenan Bidang Penanggulangan Bencana dan Bantuan Sosial mengaku siap menjadi saksi dan memberikan kesaksian terkait telah ditetapkannya Komisaris PT Selalang Prima Internusa Muhammad Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus L/C fiktif.
"Saya bersiap jadi saksi, lagipula semua warga negara berhak jadi saksi," kata Andi Arif, Minggu (11/4/2010), di Jakarta.
Sebelumnya, Andi Arif mengaku belum mengetahui penetapan Misbakhun sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia mengatakan baru mengetahui perkembangan kasus ini melalui media. "Masalah apakah penetapan sebagai tersangka ini sudah tepat atau belum, saya kira ini ranah dan kewenangan polisi," katanya.
Andi mengatakan, untuk menjadi saksi, ia sudah menyiapkan berbagai dokumen yang akan diserahkan ke polisi sebagai bukti-bukti tambahan. "Saya sudah siapkan semua (dokumen dan bukti) selama 3-4 bulan belakangan ini," ungkapnya.
Seperti diberitakan, Andi Arif melaporkan Misbakhun ke Polri dengan dugaan kepemilikan L/C bodong. Misbakhun pun pernah membantah tudingan itu dan melaporkan balik Andi Arif atas perbuatan pencemaran nama baik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang