Produk non pangan

Juli, Harus Berlabel Bahasa Indonesia

Kompas.com - 12/04/2010, 08:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan akan mempercepat pemberlakuan kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada produk nonpangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2009. Semula permendag ini akan diberlakukan pada 21 Desember 2010 untuk barang yang belum beredar di pasar. Namun, dengan pemajuan permendag ini, pemberlakuan Permendag No 62/2009 akan mulai berlaku 1 Juli 2010.

Direktur Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Radu M Sembiring mengatakan, percepatan pemberlakuan peraturan ini ditujukan untuk perlindungan konsumen. "Keuntungannya bagi konsumen akan lebih terlindungi, terutama untuk produk nonpangan," katanya akhir pekan lalu.

Ia menambahkan, selama enam bulan ini pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada industri dan masyarakat terkait dengan peraturan ini. Untuk barang yang sudah beredar di pasar, batas pemberlakuan peraturan ini juga dipercepat menjadi 31 Desember 2011.

Radu menambahkan, produk yang sudah beredar di pasar diberikan waktu selama satu tahun untuk melakukan penyesuaian. "Perusahaan diberi waktu satu tahun setelah berlakunya peraturan ini. Kalau tidak tepati aturan, kena sanksi pidana," ujar Radu. Pemerintah tidak akan memberikan peringatan terlebih dahulu jika ada perusahaan yang tidak menepati aturan ini.

Jumlah produk nonpangan yang akan diwajibkan labelisasi sebanyak 103 jenis barang. Terdiri atas 46 jenis barang elektronika keperluan rumah tangga, 9 barang bangunan, 24 barang komponen kendaraan bermotor, dan 24 jenis barang lainnya.

Kewajiban pencantuman label ini diberlakukan untuk barang impor dan produk lokal sehingga tidak ada diskriminasi. "Bagi barang impor ketentuan label dalam bahasa Indonesia berlaku saat memasuki daerah pabean Republik Indonesia," kata Radu.

Namun, ketentuan pencantuman label dalam bahasa Indonesia ini dikecualikan bagi barang yang dijual dalam bentuk curah dan dikemas secara langsung di hadapan konsumen. Selain itu, ketentuan label ini juga tidak berlaku bagi keperluan kendaraan bermotor atau suku cadang yang diimpor oleh produsen sebagai bahan baku atau bahan penolong terkait dengan produksi dengan syarat mengajukan permohonan kepada dirjen perdagangan dalam negeri, dalam hal ini direktur pengawasan barang beredar dan jasa Kementerian Perdagangan. (Herlina KD/Kontan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau