JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus L/C fiktif Bank Century, Sabtu lalu.
Ketua Komisi III Benny K Harman menilai, Kapolri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri harus menjelaskan kepada publik mengenai alasan Polri menetapkan Misbakhun sebagai tersangka. Untuk itu, meski Polri tak harus melaporkannya kepada Komisi III, Benny mengatakan bahwa komisi akan segera meminta penjelasan dari Kapolri soal tindakan hukum ini.
"Tak ada kewenangan kami. Tapi Dewan sesuai kewenangannya sebagai pengawas lembaga berhak menanyakan proses di lembaga kepolisian mengenai alasan itu. Kami akan pertanyakan itu dan kami mohon Kapolri sebagai pemegang kewenangan menjelaskan secara terbuka alasan-alasan hukum penetapan tersangka itu," ungkapnya tegas seusai rapat kerja dengan Plt Sekjen Kemenhuk dan HAM di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senin (12/4/2010).
Pihaknya akan meminta penjelasan terhadap hal itu sesegera mungkin dalam rapat kerja komisi dengan Kapolri, pekan depan. Walau demikian, Benny menekankan, pertanyaan kepada Kapolri bukanlah upaya intervensi Dewan terhadap proses hukum di kepolisian.
Selain itu, Benny juga meminta publik untuk tidak langsung menganggap penetapan tersangka untuk Misbakhun sebagai kriminalisasi. "Prinsipnya adalah kesamaan di depan hukum," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang