Pasca-uu bhp

Antara PP Baru atau Modifikasi PP 17....

Kompas.com - 12/04/2010, 18:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan arahan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat terbatas membahas persoalan pascabatalnya Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) di Istana Presiden, Senin (12/4/2010), ada beberapa hal yang kemudian bisa dilakukan dalam waktu dekat, yaitu bisa dengan membuat PP baru atau melakukan modifikasi pada PP No.17/2010 tentang pengelolaan penyelenggaraan pendidikan.

"Bisa juga Perpu. Sedangkan untuk jangka panjang, kemungkinan untuk sebuah undang-undang baru bisa dikaji lebih mendalam. Hanya pada prinsipnya, otonomi di PTN itu tidak boleh lagi di bawah atau sebagai jawatan pemerintah, tapi otonomi yang dilaksanakan PTN secara good governance," ujar Rektor ITB Prof Akhmaloka seusai mengikuti rapat terbatas tersebut.

Otonomi PTN, tambah Akhmaloka, harus terus digulirkan. Dan sesuai arahan Presiden, kata dia, bagaimana otonomi berjalan harus dipayungi dengan payung hukum yang baik sesuai perundang-undangan yang ada dan sesuai dengan keputusan MK.

Nantinya, lanjut Akhmaloka, otonomi yang seperti apa, apakah itu full atau semi otonomi, masih perlu kajian lagi. Kajian tersebut terutama juga untuk sistem penganggarannya.

"Inginnya otonomi  itu yang fleksibel, tetapi tentu tanpa menghilangkan sisi akuntabilitas dan transparansi," tambah Akmaloka.

Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, di hadapan para menteri dan rektor PTN BHMN yang hadir dalam rapat terbatas, Senin (12/4/2010) siang, di Istana Negara, Jakarta, Presiden mengatakan agar jangan sampai terjadi kevakuman hukum yang pasti bagi PTN dalam menjalankan pengelolaan pendidikan. Kevakuman hukum itu, kata Presiden, terutama terkait dengan PTN BHMN yang tidak memiliki cantolan hukumnya.

"Agar ada payung hukum yang pasti agar para rektor dalam menjalankan tugasnya memiliki kepastian hukum," pesan Presiden.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau