JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR RI mengkritik tindakan petugas Propam Mabes Polri yang menangkap paksa Komjen Susno Duadji saat akan berangkat ke Singapura untuk berobat. Ia menilai, Susno bisa jadi melanggar kode etik, tetapi tidak pantas ditangkap paksa seperti itu.
"Apakah sepadan dengan penangkapan, apakah tidak bisa diperiksa setelah pulang," ujar Gayus dalam dialog yang disiarkan Metro TV, Senin (12/4/2010) petang. Menurutnya, kalau alasannya pelanggaran etika tidak harus dilakukan dengan penangkapan paksa seperti itu.
Ia mengatakan, pelarangan seseorang ke luar negeri hanya bisa dilakukan melalui cekal yang dikeluarkan Imigrasi. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur dengan jelas penggeledahan dan penangkapan. Menurutnya, semua hal ada aturannya, jadi kalau tidak ada pedoman yang jelas tidak boleh dibuat-buat.
Gayus mengatakan, kejadian ini menjadi perhatian serius baginya yang duduk di Komisi III yang membidangi hukum, perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan. Ia mengatakan, kasus penangkapan paksa yang bisa dianggap melanggar hak asasi manusia tanpa aturan yang jelas akan dibawanya untuk dibahas dalam rapat Komisi III minggu depan.
Susno ditangkap paksa oleh petugas Propam Mabes Polri di Bandara Soekarno-Hatta, Senin sore sekitar pukul 16.00, saat akan berangkat ke Singapura untuk berobat. Ia dianggap melanggar etika pejabat Polri karena keluar negeri tanpa izin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang