Siap Mundur, Chandra Tetap Terlibat Selidiki Kasus Century

Kompas.com - 12/04/2010, 22:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Meski sudah menyatakan siap mundur dari penyelidikan skandal Bank Century karena dicurigai terjadi konflik kepentingan, Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah tetap mengikuti gelar perkara kasus Century di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/4/2010).

Gelar perkara sejak pagi hari itu untuk menghimpun seluruh data dan hasil pemeriksaan semua saksi. Gelar perkara KPK kali ini diharapkan bisa menentukan bisa tidaknya status penanganan kasus Century naik ke penyidikan.

"Tim yang yang mengikuti gelar perkara ini, masing-masing ada dari Direktur Penyelidikan, Penuntutan, deputi-deputi juga ada. Pak Bibit, Pak Chandra ada, Pak Yasin, dan Pak Haryono juga ada," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Semula Chandra, sebagaimana disampaikan oleh penasihat KPK Abdullah Hehamahua, disebutkan bersedia mundur jika pertemuannya dengan sejumlah pihak dicurigai. Pertemuan itu terjadi pada Selasa (6/4/2010) malam. Ia menemui mantan pengacara kasus Bibit-Chandra (TPBC), mantan Wakil Ketua KPK Erry Rijana, serta konsultan hukum KSSK Arief Surowidjojo di Puri Milenium.

Chandra mengaku pertemuan itu hanya membahas soal praperadilan oleh Anggodo Widjojo terhadap Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra di Kejaksaan Agung. Chandra membantah bahwa pertemuan itu membahas soal lobi-lobi kasus Century.

Selama ini, KPK baru memeriksa sejumlah saksi dari pejabat Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan, dan dari Bank Century. Dari gelar perkara ini KPK juga akan mengambil keputusan perlu tidaknya memanggil mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam penyelidikan kasus Century, KPK juga menggunakan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan, dan juga data Panitia Khusus Hak Angket Kasus Century DPR RI sebagai data tambahan.

Hingga berita ini ditulis, proses gelar perkara masih berlangsung di Gedung KPK. "Seperti biasa, selesainya tengah malam," ujar Johan. Johan menjelaskan, pernyataan mundur Chandra dari penanganan kasus Century akan dibahas dalam rapat pimpinan KPK. "Hasilnya belum tahu. Itu baru wacana Pak Chandra, untuk tidak ikut menangani kasus Century," jelas Johan.

Jika benar Chandra menginginkan mundur dari kasus Century, lanjut Johan, penanganan kasus Century akan tetap berjalan. "Mekanisme ini bukan hal yang baru. Misalnya untuk kasus Anggodo, Pak Bibit dan Pak Chandra tidak ikut. Tidak ada masalah. Kan pimpinan masih ada tiga lagi, masih ada tim," papar Johan.

Johan kembali menegaskan, KPK secara serius menangani kasus yang menjadi perhatian publik ini. "Jadi, kami ingin kasus ini komprehensif, tidak setengah-setengah. Misal, apa yang kami dapat, sudah ada dua bukti yang cukup atau belum," pungkas Johan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau