JAKARTA, KOMPAS.com — Meski sudah menyatakan siap mundur dari penyelidikan skandal Bank Century karena dicurigai terjadi konflik kepentingan, Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah tetap mengikuti gelar perkara kasus Century di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/4/2010).
Gelar perkara sejak pagi hari itu untuk menghimpun seluruh data dan hasil pemeriksaan semua saksi. Gelar perkara KPK kali ini diharapkan bisa menentukan bisa tidaknya status penanganan kasus Century naik ke penyidikan.
"Tim yang yang mengikuti gelar perkara ini, masing-masing ada dari Direktur Penyelidikan, Penuntutan, deputi-deputi juga ada. Pak Bibit, Pak Chandra ada, Pak Yasin, dan Pak Haryono juga ada," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Semula Chandra, sebagaimana disampaikan oleh penasihat KPK Abdullah Hehamahua, disebutkan bersedia mundur jika pertemuannya dengan sejumlah pihak dicurigai. Pertemuan itu terjadi pada Selasa (6/4/2010) malam. Ia menemui mantan pengacara kasus Bibit-Chandra (TPBC), mantan Wakil Ketua KPK Erry Rijana, serta konsultan hukum KSSK Arief Surowidjojo di Puri Milenium.
Chandra mengaku pertemuan itu hanya membahas soal praperadilan oleh Anggodo Widjojo terhadap Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit dan Chandra di Kejaksaan Agung. Chandra membantah bahwa pertemuan itu membahas soal lobi-lobi kasus Century.
Selama ini, KPK baru memeriksa sejumlah saksi dari pejabat Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan, dan dari Bank Century. Dari gelar perkara ini KPK juga akan mengambil keputusan perlu tidaknya memanggil mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dalam penyelidikan kasus Century, KPK juga menggunakan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan, dan juga data Panitia Khusus Hak Angket Kasus Century DPR RI sebagai data tambahan.
Hingga berita ini ditulis, proses gelar perkara masih berlangsung di Gedung KPK. "Seperti biasa, selesainya tengah malam," ujar Johan. Johan menjelaskan, pernyataan mundur Chandra dari penanganan kasus Century akan dibahas dalam rapat pimpinan KPK. "Hasilnya belum tahu. Itu baru wacana Pak Chandra, untuk tidak ikut menangani kasus Century," jelas Johan.
Jika benar Chandra menginginkan mundur dari kasus Century, lanjut Johan, penanganan kasus Century akan tetap berjalan. "Mekanisme ini bukan hal yang baru. Misalnya untuk kasus Anggodo, Pak Bibit dan Pak Chandra tidak ikut. Tidak ada masalah. Kan pimpinan masih ada tiga lagi, masih ada tim," papar Johan.
Johan kembali menegaskan, KPK secara serius menangani kasus yang menjadi perhatian publik ini. "Jadi, kami ingin kasus ini komprehensif, tidak setengah-setengah. Misal, apa yang kami dapat, sudah ada dua bukti yang cukup atau belum," pungkas Johan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang