Pasca-uu bhp

Penyelenggara Pendidikan Harus Miliki Legalitas

Kompas.com - 13/04/2010, 09:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mempertimbangkan beberapa opsi untuk mengatasi kevakuman payung hukum pengelolaan pendidikan. Langkah ini dilakukan terkait dengan pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Payung hukum baru sangat diperlukan untuk menjaga legalitas proses belajar-mengajar yang sebelumnya diatur dengan UU BHP," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (12/4/2010).

Beberapa opsi yang sedang dipertimbangkan pemerintah adalah penerbitan peraturan pemerintah baru, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, atau penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi waktu dua pekan kepada Mendiknas dan jajarannya untuk mengkaji opsi yang ada dan menentukan pilihan.

Presiden juga meminta dilakukan kajian untuk menentukan apakah persoalan-persoalan yang muncul sebagai implikasi dibatalkannya UU BHP cukup diakomodasi dengan peraturan pemerintah baru atau perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, atau membutuhkan penyusunan perppu. Arahan lain yang juga ditekankan Presiden adalah tetap diakomodasinya semangat otonomi dalam penyusunan payung hukum baru tersebut.

"Kami, dalam penyusunan payung hukum, harus memerhatikan betul pentingnya otonomi pengelolaan perguruan tinggi, baik aspek otonomi di bidang akademik maupun otonomi dalam pengelolaan sumber daya keuangan, sumber daya manusia, dan sumber daya aset-aset yang lain," ujar Nuh.

Implikasi pembatalan

Pada kesempatan itu, Mendiknas menjelaskan, keputusan MK tentang pembatalan UU BHP itu antara lain berimplikasi pada sekolah dasar, menengah tingkat pertama dan atas, hingga perguruan tinggi yang dikelola oleh yayasan. "Dalam Undang-Undang Yayasan diamanatkan bahwa yayasan tidak boleh mengelola pendidikan secara langsung. Yayasan diharuskan membentuk badan usaha, ini pasti bukan nirlaba karena namanya badan usaha pasti cari untung. Padahal, kalau tidak nirlaba atau badan usaha, berarti bertentangan dengan prinsip di UU Sistem Pendidikan Nasional," ujar Nuh.

Untuk mengharmonikan ketentuan dalam UU Yayasan dan UU Sisdiknas itu sebelumnya digunakan UU BHP. Ketika UU itu dibatalkan, terjadi kevakuman.

Pendidikan kesehatan yang dikelola pemerintah daerah dan mendapat perizinan dari Kementerian Kesehatan juga terkena implikasi pembatalan UU BHP. Terdapat 98 lembaga pendidikan kesehatan yang kini mengalami kevakuman landasan hukum itu.

"Kalau pengelola pendidikan tidak sah atau tidak legal, proses belajar-mengajar dan ijazah juga menjadi tidak sah. Karena itu, kami ingin menyiapkan satu payung hukum untuk menyelesaikan itu semua," ujar Nuh.

Pada kesempatan itu, Rektor Universitas Indonesia Prof Gumilar R Somantri menegaskan, terkait dengan keputusan MK itu, penyelenggara pendidikan saat ini membutuhkan payung hukum agar bisa tetap menyelenggarakan kegiatan akademik. Ia juga menekankan pentingnya semangat otonomi diakomodasi dalam aturan yang baru dengan disertai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepekaan untuk membantu masyarakat dengan keterbatasan kemampuan ekonomi agar tetap dapat memperoleh pendidikan. (DAY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau