DPR Kembali "Tolak" Menkeu

Kompas.com - 13/04/2010, 15:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kedatangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di DPR kembali menuai interupsi dari sejumlah anggota DPR. Agenda rapat kerja yang membahas pokok-pokok kebijakan fiskal dan asumsi makro RAPBN-P 2010 pun sempat molor. Rapat yang semula dijadwalkan pukul 14.00 ini, baru dimulai pukul 14.45. 

Hal ini terjadi saat beberapa anggota DPR mempertanyakan kehadiran Menkeu. Sebenarnya rapat itu sudah dihadiri oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, yang hadir atas Surat Presiden tertanggal 26 Maret 2010. Namun, dalam rapat tersebut, Hatta memintakan izin kepada Dewan agar Menteri Keuangan diperbolehkan memaparkan pokok-pokok perubahan indikator ekonomi makro dan APBN 2010.

"Dalam hal ini perlu kami sampaikan bahwa kami bersama Dewan punya semangat sama untuk membahas pokok-pokok kebijakan fiskal," ujar Hatta saat mengawali rapat antara pemerintah dan Komisi XI di DPR, Jakarta, Selasa (13/4/2010).

Ia melanjutkan, pembahasan RAPBN-P 2010 antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI adalah untuk mencari solusi yang terbaik bagi kepentingan negara dan masyarakat. "Untuk itu kita minta izin untuk mengundang Menkeu untuk memaparkan perubahan asumsi makro," ujarnya.

Namun, ketika Menkeu hendak memulai pemaparan, lagi-lagi langsung dipotong oleh hujan interupsi dari para anggota Dewan. "Saya hanya mengingatkan. Kita yang menyelidiki lewat Pansus Century itu, saat ini sedang rapat dengan yang diduga bersalah dan penyalahgunaan wewenang (dalam kasus Century). Apa itu bijak?" kata Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-P Dolfy OSP.

Pada awal pembukaan rapat Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis mengatakan dan mempersilakan wakil pemerintah untuk memaparkan. "Kita persilakan Menko Perekonomian Hatta Rajasa bersama dengan kepala BPS, Menteri PPN/Bappenas, dan Pjs Gubernur Bank Indonesia untuk membacakan pokok-pokok perubahan indikator ekonomi makro dan APBN 2010," ujar Emir membuka rapat kali ini.

Pada rapat pembahasan RAPBN-P 2010, Senin kemarin, terpaksa ditunda karena Dewan menginginkan kehadiran Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau