JAKARTA, KOMPAS.com — Salah satu inisiator hak angket kasus Bank Century yang terkenal vokal, Andi Rahmat, menolak ikut menandatangani inisiasi penggunaan hak menyatakan pendapat. Padahal, empat orang rekannya sesama inisiator hak angket sudah memintanya untuk turut menjadi inisiator hak menyatakan pendapat.
Empat inisiator angket yang sudah menandatangani adalah Bambang Soesatyo, Maruarar Sirait, Lily Wahid, dan Akbar Faisal. "Saya bukan tidak mau mendukung, tapi kebijakan dan tradisi masing-masing partai kan beda. Saya tidak bisa main tanda tangan sendiri," kata Andi, anggota Fraksi PKS, saat jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta.
Andi mengatakan, ia baru bisa turut membubuhkan tanda tangan jika sudah ada perintah fraksi. Keengganan Andi menandatangani usulan hak menyatakan pendapat itu menimbulkan pertanyaan apakah Andi takut akan mengalami nasib seperti Misbakhun? Seperti diketahui, salah seorang inisiator angket asal Fraksi PKS, Misbakhun, dijerat dugaan LC fiktif Bank Century. Banyak pihak menduga, kasus ini dipolitisasi untuk membungkam para penggawa kasus Bank Century yang selama ini bersuara "nyaring".
"Tidak, bukan karena saya takut 'di-Misbakhun-kan'. Hanya, mengikuti tradisi partai saja. Kalau di PKS, harus ada perintah fraksi, tidak bisa main tanda tangan sendiri," ujarnya.
Selain empat inisiator angket, inisiasi hak menyatakan pendapat juga didukung oleh seorang anggota Fraksi Partai Gerindra, Desmon Mahesa. Para inisiator ini menargetkan usulan hak menyatakan pendapat didukung oleh seluruh fraksi yang memilih opsi C sebagai rekomendasi akhir DPR terkait kasus Bank Century.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang