Kenaikan TDL Dibahas Pekan Depan

Kompas.com - 14/04/2010, 11:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VII DPR akan memulai pembahasan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang diusulkan pemerintah sebesar rata-rata 15 persen mulai Juli 2010, pada pekan depan.

Anggota Komisi VII DPR Romahurmuziy di Jakarta, Rabu (14/4/2010) mengatakan, sesuai UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penetapan tarif listrik mesti melalui persetujuan DPR. "Kami akan dengar dulu penjelasan pemerintah," katanya.

Menurut dia, DPR akan melihat rincian dan alasan pemerintah menaikkan TDL tersebut. "Dalam pembahasan, pastinya nanti berkembang sesuai kondisi saat itu," tambahnya.

Romahurmuziy mengatakan, pada prinsipnya, DPR bisa memahami rencana kenaikan TDL itu, namun mesti dibarengi alasan yang rasional. DPR, lanjutnya, juga menginginkan kenaikan TDL tidak memberatkan pelanggan rumah tangga golongan rendah.

Sementara itu, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM J Purwono mengatakan, kenaikan TDL mesti dilakukan karena akan mengurangi subsidi listrik yang melonjak akibat keaikan biaya bahan bakar pembangkit.
"Dalam enam bulan yakni Juli-Desember 2010, menurut hitungan kami, terdapat penghematan subsidi sebesar Rp 7,3 triliun kalau kenaikan TDL diberlakukan," ujarnya.

Menurut dia, sesuai skenario pemerintah, kenaikan TDL tidak terlalu memberatkan pelanggan listrik kecil yakni golongan dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA.

Pemerintah merencanakan kenaikan TDL bagi pelanggan kecil sebesar 10 persen setelah pemakaian listriknya di atas 30 kWh per bulan. Dengan demikian, pelanggan 450 VA dan 900 VA yang hanya memakai listrik di bawah 30 kWh per bulan, tidak akan terkena kenaikan tarif. Adapun bagi pelanggan listrik menengah ke atas yakni 1.300 VA ke atas akan terkena kenaikan TDL antara 14-18 persen.

Pemerintah memperkirakan pada semester kedua 2010, daya beli masyarakat sudah semakin membaik, sehingga kenaikan TDL tidak terlalu memberatkan. Sesuai UU No.47 Tahun 2009 tentang APBN 2010, DPR memang telah membolehkan pemerintah menaikkan TDL. Namun, kenaikan tersebut sesuai UU No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perlu mendapat persetujuan DPR.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau