JAKARTA, KOMPAS.com — Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sudah mengirimkan 20 nama pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Inspektorat Jenderal atau Itjen meminta PPATK memeriksa kewajaran rekening yang dimiliki oleh para pegawai yang kini bekerja di Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
"Saya tidak mengirim nama pejabat eselon I untuk sementara. Namun, saya akan melakukannya," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Hekinus Manao di Jakarta, Rabu (14/4/2010), seusai menghadiri penandatanganan Pakta Integritas semua pejabat eselon I di Kementerian Keuangan di hadapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Hekinus, ke-20 nama yang dikirimkan ke PPATK itu merupakan para pejabat yang selama ini memiliki hubungan kerja dengan posisi Gayus Tambunan. Dengan demikian, pengiriman nama-nama tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pemeriksaan terhadap dugaan kasus makelar pajak Gayus.
"Kami tidak ingin mengirim nama banyak-banyak, sampai 5.000 orang, misalnya. Untuk meminta satu nama saja akan sangat lama memperoleh informasinya," ujarnya.
Hekinus mengatakan, 20 nama PNS yang dikirim tersebut sama sekali berbeda dengan 26 nama yang dikirim PPATK sebelumnya. Hal itu dimungkinkan karena dasar penetapan daftar nama dilakukan oleh PPATK dan Itjen Kementerian Keuangan. PPATK membuat daftar 26 nama karena memiliki rekening dengan jumlah dana yang mencurigakan. Adapun Itjen Kementerian Keuangan didasarkan atas keterkaitannya dengan kasus Gayus.