JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah menerima surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY untuk memeriksa Misbakhun, anggota DPR dari Fraksi PKS. Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, dalam surat itu Presiden mempersilakan Polri untuk memeriksa Misbakhun sebagai tersangka dalam perkara letter of credit (L/C) Bank Century. Namun, hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap pemilik PT Selalang Prima Internasional itu. "Sedang dipersiapkan," ujar Edward.
Seperti diberitakan, dalam kasus itu, PT SPI awalnya mengajukan L/C ke Bank Century pada 22 November 2007 senilai 22,5 juta dollar AS dengan melampirkan jaminan sebesar 4,5 juta dollar AS.
Lima hari kemudian, Bank Century mencairkan pengajuan L/C PT SPI itu. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa lampiran jaminan yang diberikan palsu. "Bukan punya PT SPI, tapi menggunakan jaminan deposito berjangka punya orang lain," kata Edward.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang