Polri Terima Surat Izin Presiden untuk Periksa Misbakhun

Kompas.com - 14/04/2010, 21:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah menerima surat izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY untuk memeriksa Misbakhun, anggota DPR dari Fraksi PKS. Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang mengatakan, dalam surat itu Presiden mempersilakan Polri untuk memeriksa Misbakhun sebagai tersangka dalam perkara letter of credit (L/C) Bank Century. Namun, hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan terhadap pemilik PT Selalang Prima Internasional itu. "Sedang dipersiapkan," ujar Edward.

Seperti diberitakan, dalam kasus itu, PT SPI awalnya mengajukan L/C ke Bank Century pada 22 November 2007 senilai 22,5 juta dollar AS dengan melampirkan jaminan sebesar 4,5 juta dollar AS.

Lima hari kemudian, Bank Century mencairkan pengajuan L/C PT SPI itu. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa lampiran jaminan yang diberikan palsu. "Bukan punya PT SPI, tapi menggunakan jaminan deposito berjangka punya orang lain," kata Edward.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau