Jakarta, Kompas -
”Setiap negara dapat memanfaatkan sesuai modal yang disetornya. Modal Indonesia sekitar 12,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 120 miliar. Dengan modal tidak banyak itu, emiten (perusahaan swasta) Indonesia bisa memanfaatkan fasilitas CGIF maksimal sepuluh kali dari modal itu,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu di Jakarta, Rabu (14/4).
CGIF patut diperjuangkan karena dengan menggunakan fasilitas ini, biaya penerbitan obligasi perusahaan swasta Indonesia dapat ditekan ke level paling minimal. Ini dimungkinkan karena Bank Pembangunan Asia (ADB) dan 13 negara yang bekerja sama dalam ASEAN+3 (sepuluh anggota ASEAN plus China, Jepang, dan Korea Selatan) akan menyiapkan dana penjaminan 700 juta dollar AS.
Dana penjaminan ini dikumpulkan dari China sebesar 200 juta dollar AS, Jepang 200 juta dollar AS, Korea Selatan 100 juta dollar AS, lalu kombinasi dari sepuluh negara ASEAN senilai 70 juta dollar AS, serta kontribusi ADB sebesar 130 juta dollar AS. Dana penjaminan ini akan menjamin penerbitan obligasi perusahaan swasta di 13 negara ASEAN+3 maksimal sepuluh kalinya atau 7 miliar dollar AS.
”Saat ini kami (pemerintah di ASEAN+3) sedang mengumpulkan modalnya, mulai tahun 2011 sudah bisa dimanfaatkan perusahaan swasta,” ungkap Anggito.
Sejak krisis moneter tahun 1997-1998, pemerintah di Asia berupaya mengembangkan pasar obligasi mereka, antara lain dengan menerbitkan Inisiatif Pasar Obligasi Asia tahun 2002. Selain itu, beberapa bank sentral di Asia, terutama yang tergabung dalam ASEAN+3, membentuk Asian Bond Fund (dana cadangan yang digunakan sebagai penjaminan obligasi) pada tahun 2003.
Salah satu produk utama kebijakan pengembangan pasar obligasi itu adalah CGIF. Modal yang dihimpun dalam CGIF digunakan sebagai
Studi yang dilakukan ADB menunjukkan, permintaan atas obligasi yang diperkaya oleh penjaminan seperti CGIF meningkat signifikan. ADB memperkirakan, permintaan atas obligasi di kawasan Asia akan mencapai 25 miliar dollar AS pada tahun 2020.