Kerugian Capai Ratusan Miliar

Kompas.com - 15/04/2010, 08:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memperkirakan bentrokan antara warga dan aparat di wilayah Koja, Jakarta Utara, Rabu (14/4/2010), menimbulkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Kerugian itu karena terhambatnya arus lalu lintas barang ekspor dan impor ke pelabuhan untuk diperdagangkan di kawasan pabean Indonesia.

Sementara bentrokan itu sendiri mengakibatkan dua orang tewas, sekitar 130 orang luka-luka, dan puluhan mobil dibakar. Pukul 23.55, di depan RSUD Koja, tiga mobil bak terbuka patroli Satpol PP dibakar massa. Satu mobil lain di depan instalasi gawat darurat dirusak dan pagar RSUD dijebol.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan pers di depan Kantor Presiden, Rabu tengah malam, menyatakan prihatin dan menyayangkan terjadinya benturan fisik sehingga menimbulkan korban baik pada pihak Satpol PP, Polri, maupun warga masyarakat.

Bahkan, Presiden juga menyatakan berbelasungkawa atas tewasnya seorang personel Satpol PP yang dirawat di rumah sakit. Sementara itu, juru bicara Pemprov DKI Cucu Ahmad Kurnia menyebutkan, ada dua orang yang tewas, yakni M Tadjudin, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, dan W Supono, warga Kelurahan Tugu, Koja.

Presiden dalam kesempatan itu juga meminta agar status lokasi terjadinya bentrokan itu tetap status quo dan meminta agar pintu negosiasi dengan pihak-pihak terkait dibuka kembali. Presiden juga meminta kepada Gubernur DKI Fauzi Bowo untuk melakukan pendekatan.

Dan, kepada Polri, Presiden meminta agar mencegah terjadinya insiden baru yang bisa membuka peluang dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain.

Presiden juga menyatakan bahwa biaya perawatan korban luka akan ditanggung pemprov.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto meminta maaf kepada semua pihak atas terjadinya bentrokan ini. Semua pihak diminta menahan diri agar kerusuhan tidak meluas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali membuka dialog untuk menyelesaikan masalah ini. Pemprov tidak berniat untuk menggusur makam, tetapi bangunan pendopo yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Makam Mbah Priuk justru akan dipercantik. Pelindo juga sudah menyetujui pemberian uang kerohiman Rp 2,5 miliar bagi ahli waris dan tanah 5.000 meter persegi bagi kepentingan masjid.

Taksiran pasti

”Sementara ini memang belum ada taksiran yang tepat soal kerugian, namun pasti ratusan miliar rupiah, karena Tanjung Priok melayani ekspor impor,” kata Deputi Bidang Koordinasi Perdagangan dan Perindustrian, Kantor Menko Perekonomian Edy Putra Irawadi di Jakarta, Rabu.

Menurut Edy, truk-truk yang keluar masuk dari kawasan Terminal Peti Kemas Koja terhambat akibat kerusuhan tersebut. Meski demikian, belum ada rencana pengalihan bongkar muat barang dari Pelabuhan Tanjung Priok ke kawasan lain.

Akibat kejadian itu, kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi, kalangan pengusaha harus menanggung kerugian sedikitnya Rp 20 miliar karena berbagai kegiatan terhambat.

Pengamanan di pelabuhan juga minim sehingga memungkinkan warga menerobos masuk ke terminal peti kemas hingga ke kawasan Pelindo II. Mereka berhasil mendobrak kantor pelayanan dokumen ekspor-impor yang berada di areal terminal peti kemas Koja.

Kalangan pengusaha. kata Sofjan, khawatir dengan keselamatan dokumen ekspor-impor mereka yang berada di kantor tersebut.

Menurut Anton J Supit, anggota Dewan Pembina Asosiasi Persepatuan Seluruh Indonesia, hampir 70 persen kegiatan ekspor-impor nasional bergantung di Pelabuhan Tanjung Priok.

Namun, menurut Direktur Utama Pelindo II Richard Jose Lino, meskipun terjadi bentrokan proses bongkar muat barang tidak terganggu. Barang yang akan dimuat atau dibongkar sudah ada di kawasan pelabuhan sebelum kerusuhan terjadi.

Akan tetapi, lalu lintas truk peti kemas yang datang dari arah Cakung dipastikan tidak bisa masuk ke dalam kawasan Terminal Peti Kemas Koja.

”Namun, truk yang datang dari jalan by pass tetap bisa masuk. Akan tetapi, seluruh truk yang akan keluar dari Terminal Peti Kemas Koja sama sekali tidak bisa keluar,” ujarnya.

Rusuh

Bentrokan berdarah yang terjadi antara warga dan aparat Satpol PP dan polisi telah melumpuhkan jalur ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Bentrokan warga dan aparat pecah ketika Pemerintah Kota Jakarta Utara menertibkan bangunan Gapura Mbah Priuk (Al Imam Al Arif Billah Al Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad) di Tempat Pemakaman Umum Dobo.

Bentrokan meluas sampai ke area Jalan Jampea, yang juga jalur utama angkutan ekspor. Mobilitas barang dan orang seharian penuh terganggu bentrokan tersebut. Selain kondisi mencekam, akses transportasi warga terganggu karena jalanan di sekitar wilayah ini menjadi macet.

Bentrokan diawali dengan lemparan botol minuman energi ke arah warga. Korban luka-luka semakin bertambah banyak.

Petugas Satpol PP dan polisi berhasil masuk ke area TPU yang dikenal sebagai makam Mbah Priuk. Mereka berhasil menangkap sebagian warga yang bertahan. Peristiwa inilah yang memicu kemarahan warga dengan merusak dan menggulingkan mobil milik petugas Satpol PP.

Warga juga merusak sejumlah sepeda motor yang diparkir pemiliknya di pinggir Jalan Jampea. Bentrok lebih besar (ketiga kalinya) terjadi mulai pukul 14.00. Warga kian beringas dan melempari batu ke arah aparat, yang dibalas aparat dengan pukulan pentungan dan tembakan gas air mata. Kedua pihak berkali-kali mengejar satu sama lain. Warga bahkan kembali berhasil merusak dan menggulingkan truk pengangkut pasukan milik kepolisian. Bentrok terakhir ini berlangsung sampai sore hari.

Sekitar pukul 16.30 hingga pukul 17.30, berangsur-angsur anggota Satpol PP dan polisi dievakuasi ke zona netral dari daerah konflik di Kuburan Mbah Priuk yang terletak sekitar 1 kilometer di sebelah timur Markas Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil). Hingga pukul 21.00, lebih dari empat ratus anggota Satpol PP yang berkumpul di ujung dermaga Kolinlamil untuk menunggu evakuasi lebih lanjut. Sudah bebas

Kuasa Hukum Ahli Waris Makam Mbah Priuk, Zulhendrihasan, menyayangkan keputusan Pemerintah Kota Jakarta Utara yang tidak mengedepankan upaya dialog.

Namun, Wakil Wali Kota Jakarta Utara Atmansanjaya mengatakan, permintaan warga mengada-ada. Warga meminta ganti rugi tanah yang menurutnya merupakan hak PT Pelabuhan Indonesia II. Pengelolaan oleh Pelindo ini berdasarkan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 1987. Adapun perintah membongkar bangunan di kawasan ini berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 132 Tahun 2009 tentang Penertiban.

Menurut Lino, kawasan 5 hektar yang ada di sekitar makam Mbah Priuk seharusnya sudah tidak ada masalah dan sudah dibebaskan. Sejak tahun 1999, hak penggunaan kawasan pelabuhan itu sudah diberikan pemerintah kepada perusahaan Hongkong, Hutchison Port Holding.

Pada tahun 1999, ada yang menyatakan makam itu belum dibebaskan.

Sebagai informasi, kepemilikan JICT 51 persen dipegang oleh Hutchison Port Holding, melalui anak perusahaannya, Grosbeak Pte Ltd. Sebanyak 49 persennya dikuasai Pelindo II.

(OIN/ HAM/ PPG/ ECA/ WIN/JOS/BRO/NDY/HAR)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau