SIDOARJO, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa korupsi M Najib dengan hukuman satu tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).
"Pemotongan dana P2SEM yang dikelola terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara," kata ketua majelis hakim Abdul Azis di PN Sidoarjo, Kamis (15/4/2010). Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Perupa dan Perajin Andalan (Harpa) itu juga didenda Rp 30 juta, atau dikurung tiga bulan jika tak sanggup bayar.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Najib sebelum divonis sempat mengaku diperas oknum jaksa sebesar Rp 30 juta.
Kini, dia terbukti korupsi dana P2SEM senilai Rp 25 juta untuk membayar gaji pengurus LSM-nya, mulai dari ketua, wakil ketua, hingga bendahara. "Semua pengeluaran tersebut tidak ada dalam proposal dan Rencana Anggaran Belanja (RAB)," katanya.
Selain itu, lanjut dia, penyelewengan dana digunakan menyewa kios di pusat perbelanjaan di Kota Surabaya, menyewa mobil, dan membeli seragam batik untuk pengurus LSM.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang