Walhi: Ada Mafia Hukum di Lapindo?

Kompas.com - 15/04/2010, 21:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan mafia hukum atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus semburan lumpur PT Lapindo Brantas Inc di Porong, Sidoarjo.

Menurut aktivis Walhi, Pius Ginting, alasan Polda Jatim mengeluarkan SP3 sangat lemah dan tak berdasar. Walhi menduga kuat terjadi praktik mafia hukum dalam penerbitan surat tersebut. "Walhi menilai telah terjadi mafia kasus dan korupsi dalam terbitnya SP3 Lapindo. Kami mendesak KPK segera melakukan penyelidikan intensif," kata Pius Ginting di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2010).

Walhi menilai, SP3 diterbitkan karena kelemahan aparat penegak hukum. Sebab, SP3 itu diterbitkan dengan merujuk putusan perkara perdata antara Walhi-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) versus PT Lapindo dan Pemerintah Indonesia.

Pada Desember 2007, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat, semburan lumpur di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, disebabkan fenomena alam sehingga gugatan kedua LSM itu ditolak.

"Putusan perkara perdata tidak tepat digunakan, karena ada perbedaan konteks sistem perdata dan pidana. Dalam pidana, pemerintah wajib berperan aktif melindungi warga negara dari tindak pidana kejahatan," papar Pius.

Pada 7 Agustus 2009, Polda Jatim berdalih belum ada ahli yang bisa membuktikan korelasi antara sebab semburan lumpur dan keberadaan sumur pengeboran. Pada Februari 2009, Jaksa Agung Muda Pidana Umum AH Ritonga pun angkat tangan. Ia mengaku belum berani melimpahkan berkas perkara itu ke pengadilan karena ada perbedaan pendapat ahli terkait dengan semburan itu.

Walhi sebelumnya membeberkan, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyatakan terdapat kesalahan dalam pengeboran itu. BPK menilai PT Lapindo sebagai operator Blok Brantas saat mengeksplorasi sumur Banjarpanji 1 diduga menggunakan peralatan yang kurang memenuhi standar. Perusahaan itu tidak memerhatikan aspek kehati-hatian dalam penanganan masalah lumpur sehingga memicu semburan lumpur panas di Sidoarjo.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih dulu setiap laporan yang masuk dalam komisi antikorupsi tersebut. Walaupun demikian, paparnya, KPK pernah memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan bahwa ada indikasi kerugian negara dalam kasus semburan lumpur tersebut. (Abdul Qodir)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau