Pemekaran daerah

Hasil BPK Jadi Masukan Desain Otonomi

Kompas.com - 16/04/2010, 03:15 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Dalam Negeri belum menyikapi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan kinerja daerah pemekaran. Namun, hasil pemeriksaan BPK itu akan menjadi bahan pertimbangan untuk penyusunan desain besar otonomi daerah, yang salah satunya memuat jumlah daerah yang ideal bagi Indonesia.

”Kami menerima itu sebagai realitas dan akan dijadikan sebagai bahan koreksi, terutama bagi daerah-daerah yang diperiksa oleh BPK. Nah, bagi pemerintah, tentu akan kami jadikan masukan, tetapi kami juga tidak terburu-buru memaknai hasil pemeriksaan BPK tersebut,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu (14/4).

Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2009 oleh BPK atas kinerja daerah pemekaran menunjukkan bahwa dari delapan daerah otonom baru (DOB) yang diperiksa, hanya Pemerintah Kota Cimahi dan Kota Banjar yang dianggap cukup memenuhi kewajibannya selama masa transisi pemerintahan sesuai dengan undang-undang pembentukannya dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008.

Tidak tercapai

Beberapa indikator kinerja daerah induk dan daerah otonom baru adalah seluruh komponen aspek kesejahteraan, belanja modal, dan jumlah ketersediaan dokter rata-rata tidak tercapai karena masih di bawah rata-rata nasional seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Selain itu, BPK juga menyatakan, pemenuhan masa transisi pemerintahan baru tidak dapat tercapai dengan baik, misalnya pembiayaan daerah otonom baru tidak diatur secara jelas dan didokumentasikan dengan memadai.

Hasil pemeriksaan pada DOB yang diuji petik menunjukkan bahwa tidak ditemukan dokumen sumber yang memadai mengenai komitmen pembiayaan dari pemerintah provinsi dan daerah induk. UU Pembentukan Daerah Otonom Baru tidak secara tegas menyebutkan kapan atau batas waktu dan jumlah komitmen bantuan kepada daerah otonom baru

Beberapa waktu lalu, Deputi Politik Sekretariat Wakil Presiden Djohermansyah Djohan dalam sebuah seminar mengungkapkan banyaknya masalah yang terjadi di daerah akibat pembimbingan yang kurang intensif dari pemerintah pusat.

”Otonomi daerah diserahkan ke daerah tanpa bimbingan yang cukup. Di pemerintah pusat sendiri dorongan untuk sentralisasi masih ada,” kata Djoherman- syah. (SIE)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau