Lelang BMKT Sesuai Prosedur

Kompas.com - 16/04/2010, 21:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan lelang atas 271.381 keping benda berharga asal muatan kapal tenggelam atau BMKT tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni tanggal 5 Mei 2010. Hasil penjualan satu set artefak bawah laut itu diharapkan mencapai 100 juta dollar AS atau Rp 900 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, yang juga Ketua Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga asal Muatan Kapal Tenggelam, mengemukakan hal itu, Jumat (16/4/2010).

Pernyataan tersebut menanggapi usulan untuk membatalkan lelang benda berharga berusia 1.000 tahun itu karena dituding melanggar konvensi Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air. Koleksi artefak purbakala yang akan dilelang merupakan peninggalan China abad ke-10 dan diangkat dari perairan Laut Jawa pada jarak 70 mil utara Kota Cirebon, Jawa Barat.

"Kalau BMKT dibiarkan tetap di bawah laut, maka masyarakat tidak akan mengetahui dan melihat benda bernilai sejarah tinggi itu. Penempatan di bawah laut juga tidak akan membawa manfaat bagi negara," ujarnya.

Fadel menegaskan, proses perizinan dan lelang atas BMKT Cirebon sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya, dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12/2009 tentang Peruba han atas Keppres Nomor 19/2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT.

Selain itu, keputusan lelang telah melibatkan lintas kementerian, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Panitia nasional itu di antaranya beranggotakan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.

Pengangkatan BMKT Cirebon berlangsung sejak April tahun 2004 sampai Oktober 2005. Pengangkatan dilakukan oleh PT Paradigma Putra Sejahtera (PPS) bekerja sama dengan Cosmix Underwater Research Ltd dengan total investasi sebesar 10 juta dollar AS.

Berdasarkan data Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT, saat ini terdapat pula ribuan koleksi artefak bawah laut dari kapal karam pada tujuh lokasi yang juga siap dilelang. Pelelangan itu rencananya akan dilakukan bertahap, setelah BMKT Cirebon selesai dilelang.

Pelelangan BMKT Cirebon dilaksanakan pada 5 Mei 2010 melalui Ka ntor Piutang Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, serta terbuka untuk pasar internasional. Pelelangan BMKT itu merupakan pertama kali di Indonesia.

Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi konvensi Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air, seperti diminta oleh Unesco. Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan untung dan rugi dari ratifikasi konvensi tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau