JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan lelang atas 271.381 keping benda berharga asal muatan kapal tenggelam atau BMKT tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni tanggal 5 Mei 2010. Hasil penjualan satu set artefak bawah laut itu diharapkan mencapai 100 juta dollar AS atau Rp 900 miliar.
Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad, yang juga Ketua Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga asal Muatan Kapal Tenggelam, mengemukakan hal itu, Jumat (16/4/2010).
Pernyataan tersebut menanggapi usulan untuk membatalkan lelang benda berharga berusia 1.000 tahun itu karena dituding melanggar konvensi Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air. Koleksi artefak purbakala yang akan dilelang merupakan peninggalan China abad ke-10 dan diangkat dari perairan Laut Jawa pada jarak 70 mil utara Kota Cirebon, Jawa Barat.
"Kalau BMKT dibiarkan tetap di bawah laut, maka masyarakat tidak akan mengetahui dan melihat benda bernilai sejarah tinggi itu. Penempatan di bawah laut juga tidak akan membawa manfaat bagi negara," ujarnya.
Fadel menegaskan, proses perizinan dan lelang atas BMKT Cirebon sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya, dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12/2009 tentang Peruba han atas Keppres Nomor 19/2007 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT.
Selain itu, keputusan lelang telah melibatkan lintas kementerian, dan aparat penegak hukum seperti kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Panitia nasional itu di antaranya beranggotakan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Pengangkatan BMKT Cirebon berlangsung sejak April tahun 2004 sampai Oktober 2005. Pengangkatan dilakukan oleh PT Paradigma Putra Sejahtera (PPS) bekerja sama dengan Cosmix Underwater Research Ltd dengan total investasi sebesar 10 juta dollar AS.
Berdasarkan data Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT, saat ini terdapat pula ribuan koleksi artefak bawah laut dari kapal karam pada tujuh lokasi yang juga siap dilelang. Pelelangan itu rencananya akan dilakukan bertahap, setelah BMKT Cirebon selesai dilelang.
Pelelangan BMKT Cirebon dilaksanakan pada 5 Mei 2010 melalui Ka ntor Piutang Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III, serta terbuka untuk pasar internasional. Pelelangan BMKT itu merupakan pertama kali di Indonesia.
Indonesia sampai saat ini belum meratifikasi konvensi Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air, seperti diminta oleh Unesco. Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan untung dan rugi dari ratifikasi konvensi tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang