Sindikat Kupon Berhadiah Diringkus

Kompas.com - 17/04/2010, 01:36 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com - Satuan unit narkoba Polda Sulselbar, Jumat (16/4/2010) malam, meringkus lima orang pelaku penipuan undian kupon berhadiah yang disisipkan dalam kemasan biskuit di Makassar.

Lima orang pelaku penipuan yakni, Rus (27), Um (23), Has (17), luk (22) dan Ani (19). Kelima pelaku yang diringkus ini berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini berdasarkan adanya kecurigaan salah seorang anggota Unit Narkoba Polda Sulselbar, Bripka Alqadri yang tinggal satu kompleks dengan kelima pelaku di kompleks Bumi Permata Sudiang blok I6/4, Makassar.

Bripka Alqadri bersama tiga orang rekannya yang lain serta para tetangga sudah melakukan penyelidikan selama dua pekan mengenai aktivitas kelima pelaku yang mengontrak rumah salah seorang warga tersebut.

"Saya kebetulan warga kompleks sini dan curiga sama pengontrak rumah itu. Di kompleks ini harga kontrakan rumah paling tinggi cuma Rp 2,5 juta tapi kelima pelaku berani membayar kontrakan sampai Rp 5 juta," katanya.

Ia mengatakan, sejak sebulan mengontrak rumah, para pelaku langsung menutup semua kaca untuk menghindari adanya kecurigaan warga akan aktivitasnya.

Polisi yang curiga kemudian berkoordinasi dengan ketua RT sambil melakukan penyelidikan. Para warga menduga jika di dalam rumah tersebut dijadikan sebagai tempat penjualan narkoba kemudian polisi melakukan penggerebekan.

Hasilnya, polisi dan warga yang langsung menggerebek rumah itu menemukan Rus sedang melakukan transaksi dengan salah seorang korban melalui telepon genggam (HP), tapi polisi itu kemudian memintanya untuk meneruskan perbincangannya dengan calon korban.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 520 lembar kupon undian berhadiah mobil Toyota Yaris lengkap dengan cap stempel direktur perusahaan biskuit, notaris, Ditjen Pajak dan Dirlantas Polda Metro Jaya.

Selain kupon undian yang siap diedarkan di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, polisi juga menyita satu unit laptop, satu unit printer, 10 unit telepon genggam (HP) dan buku tabungan BNI.

Berdasarkan pengakuan tersangka Rus kepada polisi, aksi penipuan melalui kupon undian itu baru akan dilakukan di wilayah Sulsel, Kaltim, Kalsel, NTB dan beberapa kota lainnya.

Aksi penipuan ini juga sudah sering dilakukannya di wilayah Papua, Ambon, Maluku dan Lampung. Bahkan pelaku sudah meraup keuntungan ratusan juta rupiah karena aksi ini sudah dilakoninya selama tiga tahun lebih.

"Saya sudah melakukan aksi ini selama beberapa tahun dan sudah banyak berhasil. Saya pernah melakukannya di Ambon, Maluku, Papua dan Lampung. Uang yang saya dapat sudah banyak dari aksi ini pak dan saya sudah tidak ingat berapa jumlah uang yang saya terima," ungkapnya.

Karena penangkapan itu berada dalam wilayah Polsek Biringkanaya, Bripka Alqadri kemudian menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani, apalagi kasus tersebut bukanlah kasus narkoba sehingga ia menyerahkan kasus itu untuk diselidiki di Polsek.

Kapolresta Makassar Timur AKBP Totok Lisdiarto yang mendengar penangkapan itu langsung menuju Polsek Biringkanaya. Ia mengaku jika kasus yang ditangani Polsek Biringkanaya itu masih dalam penyelidikan.

"Kita masih menyelidiki kasusnya dan korban-korbannya di wilayah Makassar apalagi pengakuan pelaku jika aksi ini sudah sering berhasil di wilayah lainnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau