JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan merencanakan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo terkait eksekusi lahan PT Pelindo II yang berakhir bentrok antara warga dan petugas Satpol PP.
Anggota Komisi II Yasonna H Laoly mengatakan, pemanggilan terhadap Gubernur penting untuk mengetahui rentang kendali perintah atas eksekusi tersebut. Apalagi, Satpol PP dinilai tidak berwenang melakukan penertiban terhadap lahan yang merupakan penetapan pengadilan.
"Eksekusi itu kan keputusan pengadilan, seharusnya polisi yang melakukannya. Tetapi, kenapa Satpol? Itu di luar domainnya. Maka, hal ini akan kami tanyakan kepada Gubernur DKI. Kami akan memanggil yang bersangkutan ke DPR," kata Yasonna seusai mengisi diskusi "Siapa Butuh Satpol PP?" di Jakarta, Sabtu (17/4/2010).
Kemungkinan, Fauzi Bowo akan dipanggil bersamaan dengan rapat kerja Komisi II dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang akan dibahas pekan depan. Pemanggilan Fauzi Bowo juga untuk mengklarifikasi mengenai tidak dilakukannya sosialisasi bahwa eksekusi yang dilakukan bukan terhadap makam, melainkan gapura yang terdapat di kompleks makam keramat itu.
Kesimpangsiuran informasi dianggap sebagai pemicu penolakan keras warga. "Pemda bisa kita salah dalam hal ini. Kalau mengerahkan banyak petugas, berarti sudah membaca bahwa akan ada perlawanan keras warga. Hal ini bisa dicegah kalau ada sosialisasi dan upaya persuasif bahwa yang dibongkar gapura, bukan makam," ujar Yasonna.
Revisi kewenangan Satpol PP
Selain melakukan pemanggilan terhadap Gubernur, Komisi II juga akan melakukan revisi terhadap ketentuan Pasal 148 UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang Kewenangan Satpol PP. Yasonna juga berpandangan bahwa apa yang dilakukan Satpol PP saat ini sudah melebihi tugasnya.
"Satpol PP itu kan yang kita tahu melakukan penertiban pedagang kaki lima supaya indah, menertibkan izin bangunan. Tidak sampai ke pengosongan yang berhadapan langsung dengan warga. Dalam UU harus dibatasi mengenai hal ini," kata dia. Sembari menunggu revisi UU, DPR akan meminta Mendagri untuk segera membuat keputusan yang mengatur tentang ruang lingkup tugas Satpol PP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang