JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas, menyebut Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, menerima uang Rp 50 juta langsung dari Gayus HP Tambunan.
Gayus divonis bebas murni oleh majelis hakim dengan diketuai Muhtadi Asnun pada 15 Maret 2010. Muhtadi kemudian memakai uang itu untuk menambah biaya umroh ke tanah Suci. Bagaimana sosok hakim Muhtadi?
Asnun mengawali karirnya sebagai hakim pada 1988 di Pengadilan Negeri Tahuna, Manado, Sulawesi Utara. Tahuna merupakan sebuah kecamatan dengan sarana transportasi dari luar yang paling dekat adalah dermaga Tahuna. Berselang tiga tahun, dia kemudian dimutasi ke PN Limboto, Gorontalo.
Pada tahun 2000, Asnun menginjakkan kakinya di Pulau Jawa. Dia bertugas di PN Banyuwangi, Jawa Timur hingga tahun 2003. Selanjutnya, Asnun masuk ibukota, DKI Jakarta dengan bertugas di PN Jakarta Timur.
Asnun mendapat promosi menjadi Wakil Ketua PN saat bertugas di PN Tuban, Jawa Timur pada 2003. Bertahan selama dua tahun, Asnun naik jabatan menjadi Ketua PN Tarakan, Kalimantan Timur.
Tahun 2007, Asnun turun jabatan dengan menjabat Wakil Ketua PN Samarinda, Kalimantan Timur. Namun posisi itu tidak berlangsung lama. Selang setahun, dia kembali menjabat sebagai Ketua PN di PN Tanjung Karang, Lampung.
Dari sana, dia pindah ke PN Tangerang dan resmi bertugas dan menjabat sebagai Ketua PN Tangerang, Banten pada 30 Juli 2009. Dan, bisa jadi, dari sinilah karirnya tamat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang