Hak menyatakan pendapat

Gerakan Ekstraparlementer Bisa Muncul

Kompas.com - 18/04/2010, 16:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Petisi 28 Haris Rusli mengatakan, jika proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat pascarekomendasi Sidang Paripurna terkait skandal Bank Century senilai Rp 6,7 triliun tidak berlanjut, akan ada gerakan ekstraparlementer yang berkobar.

Dikatakannya, pemerintah terkadang baru bergerak setelah rakyat turun ke jalan  seperti insiden Tanjung Priok. "Kita sudah tidak bisa menggunakan bahasa intelektual lagi. Negara harus diajarkan dengan bahasa Tanjung Priok," tegas Haris pada diskusi di Jakarta Media Center, Minggu (17/4/2010).

Haris mengatakan, saat ini kewibawaan Badan Pemeriksa Keuangan dan DPR tengah diuji terkait skandal Bank Century. Pasalnya, kedua institusi tersebut dianggap memiliki kesalahan pada kebijakan tersebut. "Jika tidak ada kelanjutan pascarekomendasi DPR, maka DPR sebaiknya dibubarkan saja," tegasnya.

Sementara itu, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Boni Hargens mengatakan, hak menyatakan pendapat merupakan konsekuensi dari rekomendasi DPR soal Bank Century. "Kita minta pemerintah konsisten melakukan tindak lanjut. Pemerintah jangan melawan arus publik, atau arus publik akan menggilas pemerintah dengan bahasa Tanjung Priok," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau