JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak mengimbau agar para wajib pajak mengurus sendiri kewajiban pajaknya ke bank persepsi. Ini dimaksudkan untuk memotong penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
"Yang penting, dalam melaksanakan kewajiban perpajakan ini lebih baik kalau melakukannya sendiri dan tidak menyerahkan ke orang yang tidak dipercaya," tutur Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo di hadapan wajib pajak badan atau perusahaan, di sela-sela Kampanye Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan, di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (19/4/2010).
Menyerahkan pengurusan pajak kepada pihak lain, menurutnya, membuka peluang terjadinya penyelewengan seperti yang baru-baru ini terungkap di Surabaya. Di kota pahlawan itu, seorang wajib pajak ditipu oleh konsultan pajak yang mengurus pajaknya. Konsultan pajak bekerja sama dengan oknum pegawai pajak dan pegawai bank membuat surat setoran surat fiktif. Uang pajak yang seharusnya disetorkan tidak masuk ke Kantor Pajak.
"Kasus di Surabaya, membayar pajak diserahkan ke orang enggak kompeten. Kerja sama dengan oknum di bank, sehingga uang yang diserahkan, itu dibuatkan SSP fiktif melalui sistem, uangnya enggak masuk, bukti-bukti (palsu setoran pajak) dibuat," papar dia.
Kasus ini akhirnya terungkap oleh Ditjen Pajak. Tjiptardjo mengatakan, selama ini pihaknya banyak menangani kasus-kasus rekayasa pajak, seperti penghindaran pajak ataupun penggunaan faktur pajak tidak sah. Dia mengancam, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban terhadap oknum pegawai perusahaan yang melakukan penyelewengan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang