JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung HM Hatta Ali mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan untuk memeriksa rekening majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang mengadili kasus korupsi pajak oleh pegawai Dirjen Pajak, Gayus Halomoan P Tambunan.
"MA bisa saja memeriksa transfer uangnya. Kami akan minta bantuan PPATK," ujar Hatta kepada para wartawan di MA, Jakarta, Senin (19/4/2010).
Dikatakan Ali, jika hakim yang terdiri dari ketua majelis hakim Muhtadi Asnun dan dua anggota, Haran Tarigan dan Bambang Widyatmoko, terbukti bersalah, Mahkamah Agung bisa menonpalukan hakim tersebut.
Terkait pemecatan dengan tidak hormat, MA akan berkoordinasi dengan Komisi Yudisial untuk membentuk majelis hakim kehormatan. "Lalu, soal pemidanaan, hal ini bukan kewenangan Mahkamah Agung," tegas Hatta.
Ditambahkannya, saat ini kedua hakim tengah menjalani pemeriksaan teknis dan nonteknis. Pemeriksaan teknis meliputi putusan hakim, sedangkan nonteknis terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, seperti menerima suap.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang