JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman menyatakan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah bisa menempuh upaya hukum selanjutnya setelah Anggodo Widjojo memenangkan gugatan pra-peradilan terhadap Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) di PN Jakarta Selatan.
Menurut Benny, Bibit-Chandra juga bisa menempuh upaya yang ditempuh oleh Anggodo. "Silahkan menggunakan upaya hukum untuk memastikan apakah alasan-alasan hukum yang digunakan majelis hakim memang masuk akal atau tidak dan sesuai dengan prinsip negara hukum atau tidak, sesuai dengan due process of law yang ada di dalam," katanya di lobi Nusantara II Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senin (19/4/2010).
Dengan demikian, keduanya bisa menelusuri alasan-alasan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan, baik yang bersifat sosiologis maupun politis. Benny sendiri tidak melihat kembali adanya ide untuk melemahkan posisi Bibit dan Chandra. Menurutnya, ini murni persoalan hukum. "Apakah salah atau tidak, biarkanlah pengadilan yang memutuskannya. Apakah pengadilan tidak dipengaruhi aspek hukum, silahkan Komisi Yudisial lakukan eksaminasi, publik menilai dan pengadilan di atasnya bisa menimbang ulang alasan-alasan yang digunakan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan," tambahnya.
Benny sendiri menghargai putusan pengadilan tersebut selama prosesnya dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip negara hukum sebagai dasar pengambilan putusan. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan di hadapan pengadilan.
"Oleh sebab itu, kalau Anggodo menuntut perlakuan yang sama dan dikabulkan pengadilan maka itu hal yang sesuai dengan asas atau prinsip negara hukum. Untuk selanjutnya karena ini putusan hukum tingkat pertama maka tentu kalau ada upaya hukum lainnya putusan pengadilan itu akan dikasuskan," tegasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang