Bibit-Chandra Bisa Tempuh Upaya Hukum

Kompas.com - 19/04/2010, 16:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman menyatakan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah bisa menempuh upaya hukum selanjutnya setelah Anggodo Widjojo memenangkan gugatan pra-peradilan terhadap Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKPP) di PN Jakarta Selatan.

Menurut Benny, Bibit-Chandra juga bisa menempuh upaya yang ditempuh oleh Anggodo. "Silahkan menggunakan upaya hukum untuk memastikan apakah alasan-alasan hukum yang digunakan majelis hakim memang masuk akal atau tidak dan sesuai dengan prinsip negara hukum atau tidak, sesuai dengan due process of law yang ada di dalam," katanya di lobi Nusantara II Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senin (19/4/2010).

Dengan demikian, keduanya bisa menelusuri alasan-alasan majelis hakim dalam mengeluarkan putusan, baik yang bersifat sosiologis maupun politis. Benny sendiri tidak melihat kembali adanya ide untuk melemahkan posisi Bibit dan Chandra. Menurutnya, ini murni persoalan hukum. "Apakah salah atau tidak, biarkanlah pengadilan yang memutuskannya. Apakah pengadilan tidak dipengaruhi aspek hukum, silahkan Komisi Yudisial lakukan eksaminasi, publik menilai dan pengadilan di atasnya bisa menimbang ulang alasan-alasan yang digunakan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan," tambahnya.

Benny sendiri menghargai putusan pengadilan tersebut selama prosesnya dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip negara hukum sebagai dasar pengambilan putusan. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan di hadapan pengadilan.

"Oleh sebab itu, kalau Anggodo menuntut perlakuan yang sama dan dikabulkan pengadilan maka itu hal yang sesuai dengan asas atau prinsip negara hukum. Untuk selanjutnya karena ini putusan hukum tingkat pertama maka tentu kalau ada upaya hukum lainnya putusan pengadilan itu akan dikasuskan," tegasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau