Sementara, Asnun Diganti Wakilnya

Kompas.com - 19/04/2010, 19:45 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang selama ini dipegang Muhtadi Asnun selaku ketua majelis hakim perkara Gayus H Tambunan secara otomatis akan dipindahkan sementara waktu kepada wakilnya, Sutanto.

Pengalihan tugas sementara waktu itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan Asnun dibebastugaskan karena terbukti telah menerima aliran dana sebesar Rp 50 juta dari perwakilan Gayus, terkait dengan putusan bebas murni perkara Gayus di PN Tangerang, Maret lalu.

"Sesuai dengan prosedurnya, jabatan ketua PN dialihkan untuk sementara waktu kepada wakil ketuanya," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Ibnu Basuki Widodo, Senin (19/4/2010) di PN Tangerang. Ia dimintai tanggapan seputar struktur organisasi PN Tangerang menyusul adanya keputusan MA tersebut.

Namun, Ibnu mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan surat keterangan resmi dari MA seputar kebijakan membebastugaskan Asnun dari jabatan Ketua PN Tangerang. Sejauh ini, Ibnu hanya mendengar keputusan tersebut melalui siaran televisi.

"Saya baru mendengarnya dari televisi. Kami belum mendapat surat keputusannya. Biasanya, MA akan memberikan surat keputusan secara tertulis jika membebastugaskan ketua PN," tambah Ibnu.

Hari ini, tiga hakim PN Tangerang yang menangani sidang perkara Gayus tidak tampak di kantor. Demikian juga dengan Ikad, seorang panitera yang disebut-sebut sebagai orang yang menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Asnun, pimpinannya. Hal itu dibenarkan Ibnu.

Menurut Ibnu, yang baru seminggu menjadi kepala humas menggantikan Arthur Hangewa, ketiga hakim itu tidak cuti atau minta izin. "Mereka bekerja seperti biasanya. Akan tetapi, karena ada panggilan dari MA, maka mereka sedang melaksanakan pekerjaan dinas keluar kantor, bukan cuti atau izin," kata Ibnu.

Sejauh pengamatan, sejak siang hari, rumah dinas Asnun tampak sepi. Pada pukul 18.00, seorang pegawai honorer PN Tangerang datang ke rumah tersebut hanya untuk menyalakan lampu teras dan halaman rumah. Setelah lampu menyala, ia langsung bergegas pulang. "Pak Asnun tidak pulang ke rumah. Saya cuma ditugaskan menyalakan lampu," kata petugas itu sembari berlalu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau