LARANTUKA, KOMPAS.com - Meski sudah dinyatakan gugur dalam proses pencalonan pemilihan kepala daerah Kabupaten Flores Timur periode 2010-2015, pendukung bakal pasangan calon Simon Hayon-Fransiskus Diaz Alffi (paket Mondial) tetap ngotot pasangan ini lolos, Senin (19/4/2010).
Pendukung Mondial pun sekitar 25 orang berunjuk rasa ke kantor KPU Flores Timur, mereka menuntut dilakukan pengumuman dan penetapan ulang pasangan calon.
Pasangan Simon Hayon yang juga menjabat Bupati Flores Timur (bakal calon incumbent), dan Fransiskus Diaz Alffi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur itu dinyatakan tidak lolos saat KPU Flores Timur melakukan rapat pleno hari Kamis (15/4/2010), pekan lalu.
Dari 6 bakal pasangan calon, KPUD menetapkan 5 pasangan calon yang memenuhi syarat verifikasi, yaitu Yoseph Yulius Diaz-Markus Amalebe Tokan, Felix Fernandez-Ismail Arkiang, Hironimus Semau Johny Odjan-Ludin Lega, Yoseph Lagadoni Herin (Wakil Bupati Flores Timur) -Valentinus Tukan, dan Yeremias Bunganaen-Kristoforus Keban.
Namun massa hari ini tidak dapat bertemu dengan anggota KPUD, sebab dari mereka tidak ada seorang pun yang masuk kantor.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Flores Timur Ajun Komisaris Besar , M Syamsul Huda, situasi di lokasi kejadian masih kondusif, dan pihaknya mengerahkan aparat di lokasi kejadian sebanyak 107 personil.
Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Bernadus Boro Tupen mengatakan , paket Mondial yang didukung oleh koalisi Gewayan Tana Lamaholot dari kekuatan tiga partai politik, Partai Golkar, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) gagal lolos, karena dinilai tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 Pasal 13 Ayat 2 Huruf l.
Dalam pasal itu parpol pengusung harus menyerahkan keputusan partai politik atau gabungan partai politik yang mengatur mekanisme penjaringan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilengkapi berita acara proses penjaringan.
Namun dari gabungan parpol pengusung paket Mondial hanya menyerahkan surat kesepakatan bersama saja, yakni Nomor 02/PG-PKPB-Gerindra/Flotim/III/2010.
Ketika dikonfirmasi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Flores Timur, Nani Bethan di Jakarta mengatakan, keputusan yang diambil oleh KPU Flores Timur merupakan kesalahan interpretasi saja.
"Kami memang menyerahkan keputusan masing-masing parpol, bukan gabungan parpol, juga surat kesepakatan bersama. Hari ini kami dari parpol koalisi berko ordinasi dengan KPU, dan mereka (KPU) sudah meminta laporan dari KPU NTT, maupun KPU Flores Timur terkait kasus ini. Kami meminta malam ini atau besok sudah dilakukan pengumuman ulang," kata Nani Bethan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang