Pasar tradisional

Akuisisi Saham Carrefour Dinilai Tak Berpengaruh

Kompas.com - 20/04/2010, 12:22 WIB

Bandung, Kompas - Posisi pemegang saham tunggal terbesar PT Carrefour Indonesia yang kini diraih perusahaan Indonesia setelah dilakukan akuisisi dinilai tak berpengaruh terhadap kondisi pasar tradisional di Jawa Barat. Pasca-akuisisi, kondisi pasar dan pedagang tradisional tetap terpuruk.

Perusahaan tersebut, Trans Corp, mengumumkan telah membeli 40 persen saham PT Carrefour Indonesia, akhir pekan lalu. Carrefour Indonesia menjalankan gerai-gerai pasar modern serba ada yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Menurut Ketua II Bidang Informasi dan Hubungan Kelembagaan Persatuan Pasar dan Warung Tradisional Jabar Agus Fadillah, Senin (19/4) di Bandung, meski saat ini pemegang saham tunggal terbesar Carrefour Indonesia adalah pengusaha Indonesia, keadaan itu dianggap tak berpengaruh.

Sebab, berdasarkan kondisi pada masa-masa sebelumnya, pasar modern, seperti hipermarket, supermarket, dan minimarket, milik perusahaan ritel Indonesia pun sudah mendesak pedagang tradisional. Saat ini Carrefour juga sedang menghadapi tuduhan monopoli seusai mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk pada 2008.

"Alfa juga mengoperasikan pasar modern. Faktor lain yang kami cemaskan, peraturan yang berlaku tak ditetapkan secara konsisten," ujar Agus.

Jarak minimal

Pedagang beras di Pasar Ujungberung, Usep Iskandar Wijaya (39), mengatakan, dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern, dicantumkan bahwa jarak minimarket minimal 500 meter dari pasar tradisional atau usaha kecil sejenis.

"Kenyataannya, ada minimarket yang berjarak hanya sekitar 100 meter dari pasar tradisional. Harapan kami tak muluk-muluk, terapkan peraturan dengan benar," ujar Usep.

Para pedagang tradisional saat ini justru kian cemas dengan pernyataan Menteri Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan. Menurut dia, Syarifuddin menyatakan, pasar ritel menyerap tenaga kerja.

Dia kecewa karena pernyataan itu dinilai tanpa pengecekan ke lapangan. Setiap pasar tradisional bisa menghidupi hingga 1.500 pedagang. "Adapun supermarket ditaksir menyerap tak lebih dari 100 tenaga kerja. Minimarket lebih sedikit lagi," ujarnya.

Dia mengatakan, sekitar 200 pedagang tradisional di Jabar telah berunjuk rasa di depan Gedung Sate, pekan lalu. Di sela-sela unjuk rasa, mereka berdialog dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Jabar. Namun, pertemuan itu dianggap tak menghasilkan solusi konkret.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar Ferry Sofwan mengatakan, pengaturan mengenai pembukaan pasar modern merupakan wewenang pemerintah kota/kabupaten. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota harus menata pasar modern dan tradisional. (bay)

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau