JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Nugroho Setiaji, yang mengabulkan permohonan praperadilan Anggodo Widjojo terkait Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, siap diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY).
"Hakim sudah siap dan tidak masalah (KY melakukan eksaminasi putusan itu)," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Ida Bagus Dwiyantara di Jakarta, Selasa (20/4/2010).
Sebelumnya, sejumlah organisasi meminta KY untuk memeriksa hakim Nugroho Setiaji setelah putusannya yang memenangkan Anggodo Widjojo.
Anggodo Widjojo adalah adik kandung dari tersangka dugaan korupsi Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) Dephut, Anggoro Widjojo.
Ida Bagus menyatakan, pihaknya yakin jika hakim yang menangani menggunakan koridor hukum dalam memutuskan perkara itu. "Saya percaya kredibilitas Pak Nugroho," katanya.
Dijelaskan, alasan yuridis yang digunakan hakim tunggal dalam putusan itu, yakni menggunakan Pasal 140 ayat (2) KUHAP.
"Alasannya (dikeluarkannya SKPP) tidak cukup bukti, dan perbuatan itu melawan hukum," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang