JAKARTA, KOMPAS.com — Bibit Samad Rianto, pimpinan KPK bidang penindakan, menegaskan, KPK tidak terpengaruh sedikit pun meski putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan Anggodo Widjojo dan memutuskan melanjutkan perkara Bibit dan Chandra ke pengadilan.
Semua pimpinan KPK tetap bekerja seperti biasa. Begitu juga dengan penanganan berbagai perkara di KPK, tetap jalan terus. "Kita tetap berjalan terus. Praperadilan tidak akan mengurangi kecepatan KPK menangani kasus. Tidak ada pengaruh," kata Bibit dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (20/4/2010).
Ia mencontohkan, kasus percobaan penyuapan dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK dengan tersangka Anggodo Widjojo, saat ini bahkan sudah mengalami kemajuan dan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
"Kasus Anggodo sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah P21, walaupun memang saya dan Pak Chandra tidak ikut menangani," tuturnya.
Disinggung mengenai kemungkinan ke depannya, Bibit dan Chandra lebih banyak disibukkan dengan proses hukum terkait kelanjutan proses praperadilan tersebut, Bibit mengatakan, KPK masih ditangani oleh penyidik yang kompeten. Hal ini terutama karena jika tanpa Bibit dan Chandra sebagai pimpinan bidang penindakan, maka pimpinan hanya menyisakan Haryono Umar dan M Jasin di bidang pencegahan.
"Ya jalan terus, masih ada Pak Ade Rahardja (Direktur Penuntutan), di penuntutan ada jaksa-jaksa 30 lebih," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang