JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Tol Indonesia meminta pemerintah menerbitkan regulasi tentang jaminan pembebasan tanah untuk pembangunan 20 proyek ruas jalan tol yang kini tersendat. Pembebasan lahan disinyalir menjadi hambatan utama dalam pembangunan proyek ruas tol.
Demikian terungkap dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (20/4/2010), menjelang Seminar "Peluang dan Tantangan Pembangunan Jalan Tol di Indonesia" tanggal 28-29 April 2010.
Pemerintah sebenarnya telah memperbaiki regulasi kerjasama pemerintah dan swasta dalam penyediaan infrastruktur melalui Peraturan Presiden No.13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Dalam perpres No.13 Tahun 2010 itu, pembebasan lahan un tuk pembangunan infrastruktur dikerjakan oleh pemerintah dengan APBN. Namun, perpes itu belum menjawab permasalahan terkait kontrak pembangunan 20 proyek ruas jalan tol yang berjalan sejak tahun 2005, tetapi hingga kini masih terkendala pembebasan lahan.
Anggota Asosiasi Tol Indonesia, Hilman Muchsin, yang juga Wakil Direktur PT Trans Lingkar Kita Jaya, mengemukakan, baru 14 persen dari kebutuhan 6.700 hektar lahan untuk 20 proyek jalan tol tersebut yang bisa dibebaskan dalam kurun empat tahun.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah menerbitkan peraturan menteri yang merupakan penjabaran Perpres 13/2010 untuk mengakomodir jaminan pembebasan lahan oleh pemerintah terhadap proyek 20 ruas jalan tol tersebut.
"Setelah peraturan menteri tentang jaminan pembebasan lahan untuk 20 proyek ruas jalan tol diterbitkan, maka dapat dilakukan amandemen terhadap kontrak jalan tol," ujarnya.
Hilman menambahkan, ada enam unsur yang bertanggung jawab terhadap pembebasan lahan, mencakup badan pengatur jalan tol, badan usaha jalan tol, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, panitia pembebasan tanah, tim pembebasan tanah, dan badan pertanahan nasional. Namun, enam unsur itu terkesan tidak serius menangani kendala pembebasan lahan.
Masalah pembebasan lahan yang berlarut-larut itu mengakibatkan tingkat kelayakan proyek terus menurun. Kendala lainnya, tidak ada aturan mengenai besaran harga tanah yang akan dibebaskan.
"Tanah merupakan unsur infrastruktur yang tidak bisa terkendali harga dan waktu pembebasannya. Jika dalam satu investasi ada variabel yang tidak bisa diprediksi, maka proyek pasti hancur-hancuran," ujar Hilman.
Direktur Operasi PT Jasa Marga Tbk Adityawarman, mengemukakan, pembebasan tanah sangat diperlukan untuk percepatan pembangunan infrastruktur. Apabila pembebasan lahan sepenuhnya ditangani pemerintah, maka biaya investasi swasta akan turun. Dengan demikian, konsesi jalan tol yang umumnya 35-40 tahun bisa diperpendek menjadi 15 tahun.
Setelah masa konsesi atau hak pengelolaan jalan tol 15 tahun itu berakhir, lanjut Adityawarman, maka jalan tol tersebut dapat ditender ulang untuk perawatan dan pemeliharaan dengan biaya yang bisa ditekan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang