JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR segera meminta penjelasan penanganan kasus dugaan tindak pidana perjudian dengan tersangka Raymond Teddy pada tahun 2008 kepada Kejaksaan Agung dan Kepala Kepolisian Negara RI. Penanganan kasus itu dinilai banyak kejanggalan dan diduga ada upaya menyelamatkan tersangka dengan proses hukum yang terkatung-katung.
Demikian diungkapkan Ketua Komisi III DPR Benny K Harman sebelum sidang gugatan perdata terhadap tiga media, yaitu RCTI, Kompas dan Kompas.com, serta Warta Kota (tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/4/2010).
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 baru dimulai pukul 13.00 karena harus menunggu kedatangan kuasa hukum penggugat.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Moestofa, pihak tergugat menghadirkan saksi Redaktur Pelaksana Harian Kompas Budiman Tanuredjo dan Wakil Pemimpin Redaksi RCTI Putra Nababan.
Benny yang hadir sebelum sidang dimulai mengatakan, ”Kami mencium ada hal-hal yang tidak beres dalam perjalanan penanganan kasus perjudian dengan tersangka Raymond.” Ia menjelaskan, selama ini Komisi III mengapresiasi upaya Polri untuk memberantas perjudian. Upaya itu juga menjadi agenda 100 hari Kapolri.
Akan tetapi, kata Benny, ada kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana perjudian itu. ”Ada upaya untuk menyelamatkan tersangka,” katanya. Selain itu, tersangka tidak diproses sampai ke pengadilan. Di sisi lain, tersangka lain dalam perkara yang sama sudah divonis.
”Mengapa tersangka tetap dibiarkan dan tidak diproses sampai berlangsung 1,5 tahun. Ini menjadi pertanyaan publik,” kata Benny. Ia juga meminta aparat penegak hukum melanjutkan proses hukum dalam perkara tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang