Pengadilan Pajak Dipindahkan ke MA

Kompas.com - 21/04/2010, 03:20 WIB

Jakarta, Kompas - Reformasi Pengadilan Pajak akan segera dimulai. Pengadilan Pajak yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan akan dijadikan satu dengan pengadilan-pengadilan lain dan menjadi satu atap di bawah Mahkamah Agung.

Realisasi rencana ini akan dibahas Menteri Keuangan, Ketua MA, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Komisi Yudisial (KY), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komisi Pengawas Perpajakan, pekan depan. ”Menteri Keuangan sekilas sudah menyetujui rencana ini,” ujar anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, Selasa (20/4), seusai bertemu dengan pimpinan KY di Jakarta.

Menurut Achmad Santosa, proses penyatuatapan Pengadilan Pajak ke MA tidak perlu menunggu revisi Undang-Undang Pengadilan Pajak. Hal itu dapat dilakukan dengan mendasarkan pada ketentuan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya bagian penjelasan Pasal 27 Ayat (1).

Disebutkan bahwa yang dimaksud pengadilan khusus mencakup pengadilan anak, niaga, HAM, tindak pidana korupsi, hubungan industrial, dan peradilan perikanan yang berada di bawah pengadilan umum, serta pengadilan pajak yang berada di lingkungan peradilan tata usaha negara. Selain menempatkan Pengadilan Pajak di bawah MA, katanya, pihaknya juga meminta KY mengawasi hakim pajak.

Ketua KY Busyro Muqoddas siap jika diminta mengawasi hakim-hakim Pengadilan Pajak mengingat hakim pajak termasuk dalam pengertian hakim yang secara umum. Meski akan menambah beban, KY akan tetap melakukannya.

Sebelumnya, anggota Komisi Hukum Nasional, Frans Hendra Winata, Senin, mengatakan, Menteri Keuangan perlu merombak keberadaan hakim-hakim di Pengadilan Pajak. Hakim-hakim di Pengadilan Pajak dinilai kurang memiliki integritas. Menteri Keuangan harus berani menempatkan figur hakim yang profesional dan berintegritas melalui proses uji kelayakan.

”Hakim-hakim perlu dikocok atau dirombak,” kata Frans. ”Ibarat sapu kotor, tidak bisa membersihkan,” katanya. (ANA/FER)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau