DENPASAR, KOMPAS.com — Sebanyak 1.700 desa pekraman atau desa adat di seluruh Bali menyatakan siap membantu polisi mengungkap pelaku sekaligus mencegah terjadi kembali kasus penculikan dan pemerkosaan seperti di Kota Denpasar.
Warga berjanji tidak akan main hakim sendiri jika mereka berhasil menangkap pelakunya. Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pekraman Bali Jero Gede Putus Upadesa menegaskan kesanggupan warga desa tersebut dalam pertemuan dengan ibu-ibu yang tergabung dalam Gerakan Ibu Peduli, sebuah gerakan moral mendesak pengungkapan kasus penculikan dan pemerkosaan di Denpasar, yang digelar di Dinas Kebudayaan Bali, Selasa (20/4/2010).
Korban pemerkosaan secara berantai sudah mencapai delapan orang. Mereka adalah anak berusia 7-12 tahun. ”Kita harus bersama-sama mencegah sekaligus membantu polisi menangkap pelakunya. Setiap informasi yang kami dapat akan langsung kami laporkan kepada polisi, tidak akan main hakim sendiri,” kata Upadesa.
Ia menyatakan, Majelis Utama segera membuat surat edaran terkait peningkatan kewaspadaan atas kasus penculikan dan pemerkosaan di Denpasar serta ajakan membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut. Hal itu akan disampaikan lewat Majelis Madya di tingkat kabupaten/kota di Bali untuk selanjutnya diteruskan ke 1.700 desa adat di Bali.
Khusus di Denpasar, pecalang sejak kemarin diwajibkan ikut mengawasi wilayahnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki sekaligus berkoordinasi dengan kepolisian melalui bendesa (kepala desa).
Koordinator Gerakan Ibu Peduli Nyoman Sri Widiyanti meminta Majelis Utama ikut membantu keluarga korban, khususnya pemulihan kondisi psikis mereka.
Belum tertangkap
Kepala Poltabes Denpasar Komisaris Besar Alit Widana menyatakan, pelaku penculikan dan pemerkosaan berantai di wilayahnya belum tertangkap. Ia membenarkan telah menangkap satu tersangka, tetapi tersangka itu adalah pelaku pemerkosaan anak perempuan yang tak berhubungan dengan pemerkosaan berantai. ”Kami terus cari pelaku yang diduga kuat paedofil sekaligus menderita penyimpangan seksual psikopatik itu. Jika sudah tertangkap, pasti kami akan segera informasikan agar semua warga tenang,” kata Widana.
Polsek Denpasar Selatan juga segera menerapkan fungsi kartu penjemputan di seluruh sekolah dasar dan menengah pertama. Kartu wajib dibawa penjemput siswa dan ditunjukkan kepada pihak sekolah (guru/satuan pengamanan) saat menjemput.
Kapolsek Denpasar Selatan Ajun Komisaris Gede Ganefo mengatakan, dalam kartu tersebut akan tertera nama sekolah, nama anak, nama orangtua, kelas, foto anak, dan ditandatangani kepala sekolah. (BEN)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang