Pilkada flotim

Penarikan Nomor Urut Pilkada Didemo

Kompas.com - 21/04/2010, 19:11 WIB

LARANTUKA, KOMPAS.com - Meski didemo, proses penarikan undian nomor urut pasangan calon peserta pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Flores Timur periode 2010-2015, di kantor KPU setempat, di Nusa Tenggara Timur jalan terus sampai selesai, Rabu (21/4/2010).

Namun selama acara berlangsung juga dijaga ketat oleh sedikitnya 100 personel Kepolisian Resor Flores Timur.

Sekitar 300 orang mengepung kantor KPUD, yang sebagian besar adalah pendukung dari 5 pasangan calon, termasuk diantaranya sekitar 50 orang dari pendukung pasangan Simon Hayon-Fransiskus Diaz Alffi (paket Mondial) yang tidak lolos verifikasi.

Massa Mondial yang berunjuk rasa menolak hasil penetapan 5 pasangan calon, juga pengambilam nomor urut itu. Namun meski tiap kubu saling bertemu dan menyindir, mereka tidak sampai berbuat anarkis.

Seluruh pasangan calon hadir, dan yang memperoleh nomor urut 1-5 berturut-turut adalah pasangan Felix Fernandez-Ismail Arkiang, Yoseph Lagadoni Herin-Valentinus Tukan, Yosep Yulius Diaz-Markus Ama Lebe Tokan, Hironimus Semau Johny Odjan-Ludin Lega, dan pasangan Yeremias Bunganaen-Kristoforus Keban.

Ketua KPU Kabupaten Flores Timur, Bernadus Boro Tupen seusai acara mengimbau agar semua peserta pilkada dapat memberikan pembelajaran politik yang baik bagi warga masyarakat Flores Timur.

Wakil Kepala Polres Flores Timur, Komisaris Agustinus Nggana menyatakan, situasi selama kegiatan penarikan undian nomor urut berjalan kondusif.

Sekadar diketahui, terkait paket Mondial, Simon Hayon merupakan calon incumbent, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Flores Timur, dan pasangannya Fransiskus Diaz Alffi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur.

Pasangan ini didukung oleh koalisi Gewayan Tana Lamaholot, dari kekuatan tiga partai politik, Partai Golkar, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Mereka tidak lolos, karena dinilai KPUD tidak memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 68 Tahun 2009 Pasal 13 Ayat 2 Huruf l.

Dalam pasal itu parpol pengusung harus menyerahkan keputusan partai politik atau gabungan partai politik yang mengatur mekanisme penjaring an bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dilengkapi berita acara proses penjaringan.

Menurut Bernadus Boro Tupen, dari koalisi parpol yang mengusung paket Mondial hanya menyerahkan surat keputusan dari masing-masing parpol, juga surat kesepakatan bersama. Namun berhubung pengusung adalah koalisi parpol, maka yang harus dipenuhi adalah keputusan gabungan parpol, bukan masing-masing parpol.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau