Penggelapan pajak

Kemenkeu Bantah Intervensi Kasus Paulus

Kompas.com - 21/04/2010, 21:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan membantah telah melakukan intervensi terkait penghentian tuntutan dugaan penggelapan pajak senilai Rp 399 miliar atas nama Paulus Tumewu, pemilik dan Komisaris Utama Grup Ramayana.

Direktur Penyuluhan Pelanan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Iqbal Alamsyah mengatakan bahwa saat itu proses penyidikan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas kasus ini telah selesai karena wajib pajak telah menyanggupi untuk membayar tunggakan pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 7,99 miliar beserta pajak. Atas penghentian penyidikan ini, Kemenkeu telah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung.

"Menkeu sampaikan surat yang menyatakan bahwa proses penyidikan selesai, keputusan diserahkan kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung menyampaikan kalau denda sudah dibayarkan," kata Iqbal di sela-sela jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/4/2010). Dengan penghentian penyidikan tersebut, Paulus dibebaskan dari tuntutan pidana setelah membayar tunggakan pajaknya. Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diberikan, pasal 44 UU KUP, yang menyebut bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menkeu, Jaksa agung bisa hentikan tindak pidana.

"Penghentian tindak pidana perpajakan hanya dilakukan setelah wajib pajak melunasi pajak dan denda sebesar 4 kali pajak," katanya.

Penyidikan terhadap Paulus ini tidak dilakukan terhadap Grup Ramayana, tetapi hanya dilakukan oleh Paulus sebagai wajib pajak pribadi.

Dalam forum Panja Perpajakan Komisi III DPR, kemarin, penghentian penuntutan penggelapan pajak atas Paulus kembali diungkit. Kali ini, hal itu diungkit oleh Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia. Paulus ditangkap oleh Polri bersama Ditjen Pajak pada 31 Agustus 2005 karena dituding menggelapkan pajak. Paulus diduga merugikan negara Rp 399 miliar. Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) tahun 2006 karena kasus itu sudah berstatus P21.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau